Kadis PMPTSPK Dairi: Bar di Huta Rakyat Bisa Beroperasi Sesuai Izin Dokumen
kadis pmptspk dairi bar di huta rakyat bisa beroperasi sesuai izin dokumen
Sidikalang, MISTAR.ID
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (PMPTSPK) Kabupaten Dairi, Oloan Hasugian menuturkan, Bar dan Klub Malam Tiop Harungguan bisa beroperasi sesuai izin lengkap yang dimiliki pengusaha.
Ini disampaikan Oloan usai melaksanakan rapat bersama di kantor Dinas PMPTSPK, Jalan Palapa, Kota Sidikalang. Rapat dihadiri Satpol PP, Dinas Parwisata, Dinas PMPTSP Provinsi Sumatera Utara, pengusaha Tiop Harungguan, perwakilan warga Desa Huta Rakyat, Pemerintahan Desa (Pemdes) Huta Rakyat, Camat Sidikalang, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PMPTSPK.
Rapat dimaksud menindaklanjuti surat keberatan masyarakat Desa Huta Rakyat menolak pengoperasian Bar Tiop Harungguan di Jalan Ringroad Sidikalang.
Baca juga: Bakar Ban dan Rusak Cafe, Kades Huta Rakyat Dilaporkan ke Polisi
“Atas surat keberatan keberatan itu, kita fasitasi selaku pemerintah hadir di tengah konflik sosial. Dari hasil rapat bersama, tidak ada indikasi pelanggaran izin beroperasi. Ini sudah lengkap dan bisa beroperasi,” papar Oloan
Sementara perwakilan Dinas PMPTSP Sumut setelah melakukan peninjauan lokasi menyebutkan, tidak ada ditemukan indikasi di lapangan yang berpotensi untuk dasar penutupan bar itu.
Hanya saja Oloan berharap, pihak pengusaha memenuhi aturan yang ada sesuai standartnya.
“Memang sertifikat dan dokumennya sudah lengkap dimiliki pengusaha. Tetapi pihak pengusaha harus mensosialisasikan dokumen ijin lengkap itu demi menghindari konflik sosial di masyarakat,” tukasnya.
Baca juga: Acara Launching Cafe di Dairi, Remaja 20 Tahun Babak Belur Dikeroyok di Depan Rumahnya
Disinggung adanya pengerusakan sejumlah oknum warga terhadap bar itu, Oloan menjelaskan, rapat bersama yang dipimpinnya itu tidak berkaitan dengan kasus yang ditangani Polres Dairi itu dan telah ada penetapan tersangka.
“Pemkab Dairi tetap berharap, agar warga jangan mau terprovokasi melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Soal ada dugaan dan praduga, silahkan sampaikan dan serahkan pada pemerintah. Ada prosedur dan acuan serta ketentuan. Jangan bertindak anarkis mengakibatkan orang yang tidak bersalah jadi masalah tersandung hukum,” harap Oloan.
Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala Desa (Kades) Huta Rakyat berinisial GS dilaporkan ke polisi karena diduga ikut bersama sejumlah warga merusak Bar Tiop Harungguan, Jumat (16/6/23) lalu.
Stefanus Leonardo S selaku pemilik berharap, GS segera ditangkap. Pria berusia 36 tahun itu mengaku rugi secara materiil dan moral, karena tindakan GS merusak usahanya,sekaligus diduga menghasut sekitar 15 orang warga ikut serta merusak bangunan usahanya.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam Resmi Diganggu Warga, Pengusaha Minta Perlindungan ke Pemkab Dairi
Pengerusakan itu, kata Stefanus diawali saat Kades menjumpainya di dalam bar. Pada saat itu, GS meminta bar ditutup sesuai dengan permintaan warga. Menurut GS, warga menolak keberadaan usaha itu.
Permintaan itu ditolak dan Stefanus beralasan lokasi usahnya mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). (manru/hm16)