Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
SUMUT

Naik Kereta Api di Sumut Tidak Perlu PCR dan Antigen Lagi

journalist-avatar-top
Jumat, 11 Maret 2022 10.53
naik_kereta_api_di_sumut_tidak_perlu_pcr_dan_antigen_lagi

naik kereta api di sumut tidak perlu pcr dan antigen lagi

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Setelah Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi, tak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen. Aturan ini juga telah diterapkan juga untuk keberangkatan menggunakan Kereta Api (KA) di Sumatera Utara (Sumut). Secara resmi, PT KAI Divre I SU meresmikan aturan baru ini mulai 9 Maret 2022 lalu. Sehingga pelanggan KA antar kota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022. “KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Vice President PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan melalui keterangan resminya, Jumat (11/3/22).

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca juga: PCR dan Antigen Tak Jadi Syarat Perjalanan, Minat Warga Bepergian Akan Meningkat

Adapun, Yuskan memberikan keterangan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api antar kota dan lokal yakni untuk naik KA antar kota pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2. Surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” sebutnya. Sedangkan syarat untuk naik KA Lokal dan Aglomerasi, pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Yuskal. Selain itu, sesuai SE Kemenhub No 25, kapasitas angkut KA Antar Kota adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

“PT KAI Divre I SU sendiri hingga 8 Maret 2022 telah mengangkut 251.899 pelanggan, terdiri dari 203.776 pelanggan KA Lokal serta 48.123 pelanggan KA Antar Kota. PT KAI Divre I SU juga masih menyediakan 6 stasiun yang melayani rapid test Antigen seharga Rp35.000 yaitu Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Tebing Tinggi, serta Mambangmuda,” pungkasnya dan memastikan prokes diterapkan secara disiplin. (anita/hm09)

REPORTER:

RELATED ARTICLES