Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Mengadu Ke Disnaker Langkat, Setahun PT BAP Belum Bayar Pesangon Karyawan

journalist-avatar-top
By
Monday, February 10, 2020 13:14
6
mengadu_ke_disnaker_langkat_setahun_pt_bap_belum_bayar_pesangon_karyawan

mengadu ke disnaker langkat setahun pt bap belum bayar pesangon karyawan

Indocafe

Binjai | MISTAR.ID – Muriati (56) warga Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan V Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, secara resmi sampaikan pengaduan tertulis ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Langkat, awal bulan kemarin. Pengaduan itu terkait belum selesainya pembayaran pesangon suaminya, alm Ali Napiah oleh PT Bamindo Agra Persada. Perusahaan pengolah kertas sembahyang di Desa Sendangrejo itu tidak membayar pesangon suaminya yang meninggal dunia pada 10 Maret 2019 lalu.

Muriati minta agar Dinas Tenaga Kerja Langkat dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. “Suami saya sudah 25 tahun bekerja di perusahaan itu, sesuai UU harusnya dapat pesangon,”kata Muriati.

Sementara Ketua SBSI Langkat/Binjai, M Nahampun menilai tindakan pimpinan PT BAP yang mengabaikan hak-hak karyawannya adalah pelanggaran hukum. Menurut M Nahampun alm Ali Napiah merupakan karyawan keempat perusahaan itu yang belum memperoleh ketentuan UU Ketenagakerjaan. Tiga lainnya Sandra Gunawan, Jhoni dan Amin. Mereka meninggal dunia saat masih aktif sebagai karyawan PT BAP dengan masa kerja 5, 8 serta 30 tahun.

Dari data SBSI, perusahaan ini juga telah melanggar ketentuan upah. Ratusan karyawannya digaji di bawah UMK.

Penulis: Syofian

Editor: Edrin

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut