Kejari dan PUPR Tebing Tinggi MoU Bidang Hukum
kejari dan pupr tebing tinggi mou bidang hukum
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi dan Dinas PUPR kota itu menandatangani kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk pendampingan hukum.
Kerjasama pendampingan itu diawali pemberian bimbingan hukum kepada dinas-dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tebing Tinggi untuk pemahaman pelaksanaan fungsi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, serta hal-hal yang berhubungan dengan hukum perdata, ketata negaraaan di tengah pandemi Covid 19, dengan tujuan untuk percepatan serapan anggaran pembangunan.
Hal itu disampaikan Kajari Kota Tebing Tinggi Mustaqpirin didampingi Kasi Datun, Tulus, menjawab wartawan di aula Kantor Dinas PUPR Jalan Gunung Leuser, Selasa (14/7/20) seusai acara penandatangan MoU.
Baca Juga: Kejari Tebing Tinggi dan Disperindag Teken MoU Dampingan Hukum
Lebih lanjut dikatakan, pihak kejaksaan di bidang Datun akan terus melakukan sosialisasi hukum kepada dinas-dinas OPD serta mendorong agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berkembang cepat demi kepentingan masyarakat luas.
Pendampingan hukum ini, lanjut Kajari tidak sama dengan TP4D yang sudah dibubarkan itu. Karena peran kejaksaan dalam hal ini tak lebih hanya sebagai pengacara Negara.
Tugasnya melakukan pendampingan hukum, termasuk memberikan bimbingan hukum terkait pengadaan barang dan jasa agar semuanya taat hukum.
Baca Juga: Forda UKM Sumut Perkuat Kerjasama Advokasi dengan LBH Medan
Sementara itu Kadis PUPR Tebing Tinggi, Rusmiyati menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak kejaksaan karena telah mendapat pendampingan hukum.
Mengenai perjanjian kerjasama itu, lanjut Rusmiyati, telebih dahulu dirintis oleh Pemko kemudian ditindaklanjuti Dinas PUPR.
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kejaksan itu, Kadis PUPR didampingi Sekretaris dan para Kabid, para kepala UPT, para Kasi.(ags/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Lagi, 2 Positif Covid-19 Bertambah di Sergai