10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dinas Perkim Gelar Forum OPD, Percepat Prioritas Pembangunan

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menggelar pertemuan Forum Organisasi Perangkat Daerah (Forum OPD) untuk penyusunan rencana kerja (Renja) TA 2024 Dinas Perkim selama dua hari sejak Kamis (2/3/23) hingga Jumat (3/3/23) di Grand Kanaya Medan.

Dikatakan Kepala Dinas Perkim Provsu Alfi Syahriza, kegiatan ini dilakukan sebelum melakukan perencanaan pembangunan daerah di 2024-2026 pada 33 kabupaten/kota.

“Di sini nantinya ada usulan dan kegiatan kewenangan dari provinsi, dari kabupaten/kota terkait urusan wajib pelayanan dasar perumahan dan permukiman. Jadi nanti kabupaten/kota sesuai dengan usulannya dan tugas kami adalah untuk mereduksi kawasan atau permukiman kumuh,” katanya, Jumat (3/3/23).

Baca Juga:DPRD Sarankan Tanam Pohon di Bantaran Sungai Kota Medan untuk Resapan Air

Dinas Perkim Provsu sendiri, sambung Alfi, memiliki wewenang untuk menangai wilayah seluas 10-15 hektare dan lokasinya sesuai Surat Keputusan (SK) bupati/wali kota. Dimana pihaknya memiliki kewenangan untuk memperbaiki infrastruktur jalan lingkungan, drainase lingkungan dan datanya dari kabupaten/kota tersebut.

“Lokasi 10-15 hektare tersebut sampai hari ini sudah ada 20 daerah kawasan kumuh yang yang terverifikasi dan berdasarkan SK yang dikeluarkan bupati/wali kota. Kenapa tidak semuanya karena kita masih membutuhkan lagi verifikasi dari pusat. Jadi semua itu berproses,” jelasnya.

Adapun 20 kabupaten/kota yang telah terverifikasi di antaranya Langkat, Labuhanbatu, Nias Utara, Tanjungbalai, Padangsidimpuan, Pematang Siantar, Deli Serdang, Karo, Paluta, Sibolga, Pakpak Bharat, Tebing Tinggi, Labura, Nias Selatan, Batu Bara, Asahan, Tapteng, Binjai, Labusel, Simalungun.

Baca Juga:Sekdaprovsu Ikuti Kick Off Meeting Tahunan PPAS: Bahas Sampah, Perumahan hingga Air Minum

Sedangkan yang sudah memperoleh SK Provinsi ada 5 daerah kabupaten/kota yakni Langkat, Labuhanbatu, Nias Utara, Tanjungbalai, Tapteng. “Sementara untuk luas daerah kawasan kumuh di atas 10-15 hektare diverifikasi oleh balai (kementerian),” imbuhnya.

Ditambahkan Alfi lagi, pihaknya juga menangani bidang pertanahan yang melakukan penetapan lokasi dan masalah sengketa tanah di lintas kabupaten/kota.

“Ini baru tahun ini adanya. Itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi Perangkat Daerah bidang pertanahan. Selain itu ada bidang perumahan di kawasan pemukiman dan bidang sarana prasarana. Sehingga bisa diketahui tentang kerapatan tanahnya dan bangunan yang dimiliki masyarakat kumuh ini apakah kurang ideal atau tidak. Karena bukan hanya bangunan tapi tapak tanahnya juga. Diharapkan ada kerjasama antara kabupaten/kota,” pungkasnya.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles