Sergai, MISTAR.ID
Nelayan merupakan salah satu profil profesi yang mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Dinas Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi bagi para nelayan Kabupaten Sergai, yang dilaksanakan di Kecamatan Teluk Mengkudu di Dusun II Desa Sentang Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
Pada sosialisasi tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Perikanan DR Claudia Namora Siregar, Senin (10/4/23) mengungkapkan, bahwa sosialisai itu sudah dilakukan di beberapa kecamatan. Selain itu, ia juga mengungkapkan, syarat-syarat untuk penerbitan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi para nelayan.
Di kesempatan yang sama, Kadis Perikanan juga menyampaikan, tidak ada terjadi kelangkaan BBM seperti yang dikabarkan di beberapa media.
Baca Juga:Kapal Tanker Terbakar, Pertamina Sebut Suplai BBM ke Bali Aman
Yang sebenarnya terjadi adalah SPBU, SPBN dan SPBUN baru bisa melayani pembelian BBM bagi nelayan jika sudah memiliki rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan yang telah diamanatkan dalam Peraturan Badan Hilir Minyak dan Gas bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu.
“Sosialisasi ini sudah kita lakukan di beberapa kecamatan yang warganya ada yang berprofesi sebagai nelayan seperti Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin dan Kecamatan Bandar Khalifah. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada para nelayan yang akan membutuhkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk para nelayan,” sebutnya.
“Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para nelayan yaitu, pas kecil yang diterbitkan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), kemudian surat permohonan asli dari para nelayan yang ditujukan kepada Dinas Perikanan Sergai yang memuat nama pemohon dengan disertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian data kapal atau perahu yang meliputi daya mesin, lama jam oprasional, kemudian jumlah trip perbulannya,” bebernya lagi.
Baca Juga:Dinas Perikanan Sergai Sosialisasikan Rekomendasi BBM Bersubsidi Bagi Nelayan
Setelah itu, nama SPBU, SPBN dan SPBUN yang ditunjuk untuk pembelian BBM bersubsidi tersebut, setelah itu foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti pencatan kapal, jika sudah lengkap maka serahkan ke Dinas Perikanan agar segera diroses.
Yang perlu diketahui, masa berlaku rekomendasi tersebut hanya selama 30 hari dan jika masa berlaku habis maka nelayan dapat memperpanjangnya kembali dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan dengan begitu bisa meminimalisir ketidaktepatan dalam penggunaan rekomendasi tersebut,” tegasnya.(boby/hm10)