28.9 C
New York
Saturday, July 6, 2024

UPT KPH II Pematangsiantar Amankan Getah Pinus Penyadapan Ilegal

Warga juga menyoroti kinerja UPT KPH II Pematangsiantar yang dianggap lalai dalam mengawasi penyadapan getah pinus, yang berpotensi merugikan negara. Soal jumlah barang bukti yang disebut warga ada sekitar 10 ton, Tigor Siahaan membantah, Ia mengatakan pihaknya hanya mengamankan 10 karung getah pinus.

“Tidak 10 ton, yang kita dapat hanya 10 karung, kita tidak tahu apakah sudah ada yang dijual oleh pengumpulnya, makanya itu kita memanggil secara resmi, untuk klarifikasi,” terangnya.

Tigor juga mengakui bahwa pihaknya lalai dalam hal pengawasan. Hal tersebut dikarenakan luas hutan di Simalungun, dan kurangnya tenaga personil di UPT KPH II Pematangsiantar.

Di tempat terpisah, Kepala UPT KPH II Pematangsiantar, Sukendra Purba mengatakan akan terus menggali terkait informasi terduga penampung getah ilegal.

Pihaknya juga siap menindak tegas, jika ada oknum UPT KPH Pematangsiantar yang terlibat dalam mengamankan penyadapan ilegal getah pinus tersebut.

“Kalau ada informasi dan datanya sampaikan saja ke kami biar kami tindak,” jawab Sukendra. (roland/hm25)

 

 

Related Articles

Latest Articles