33.1 C
New York
Monday, June 24, 2024

Upaya Memberantas Judi Online, Polres Simalungun Gandeng Pemerintah

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Simalungun meningkatkan upaya pemberantasan Judi Online (Judol) dengan menggandeng berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah. Sinergitas dengan instansi terkait paling utama dilakukan adalah memperkuat upaya pencegahan dan edukasi terkait Judol di masyarakat.

“Kami bersama pemerintah daerah melakukan upaya yang masif dalam hal pencegahan dan memberikan edukasi agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik judi online,” ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Jumat (21/6/24).

Menurutnya, judol menjadi tantangan serius di wilayah hukum Simalungun. Sehingga pihaknya perlu menyusun strategi dan langkah konkret.

Baca juga: Judi Online: Dunia Gelap yang Bergerak Senyap

“Tidak tertutup kemungkinan ada masyarakat kita yang terlibat sebagai pemasang dalam judi online. Kami akan terus mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan langkah-langkah lainnya untuk mendukung pemerintah pusat dalam pemberantasan judi online,” tegasnya.

Situasi ini membutuhkan strategi yang tepat dan berkesinambungan. Edukasi dan sosialisasi menjadi fokus utama dalam strategi pemberantasan. Terkait Keppres 21 Tahun 2024 yang melibatkan Bhabinkamtibmas dalam Satgas Judi Online, AKP Ghulam menegaskan kesiapan Polres Simalungun akan hal itu.

“Kami akan menyusun dan membahas terlebih dahulu turunan Keppres tersebut dalam bentuk program kerja,” ujarnya.

Baca juga: Satgas Judi Online, Pengamat: Berantas Bandar Besar Dulu

Upaya pemberantasan judol bukan tanpa kendala. Tantangan yang dihadapi  di antaranya, teknologi yang semakin canggih pun keterlibatan jaringan Internasional.

Kendati demikian, Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk mengatasi hambatan ini. Ghulam bilang, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negatif dari judi online.

“Baik dari Polres, Polsek, maupun bhabinkamtibmas, secara rutin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya sembari berharap upaya yang dilakukan dapat mengurangi minat masyarakat untuk terlibat dalam judol.

Baca juga: Heboh!!! Wacana Bansos Untuk Korban Judi Online

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala menyebut, judol memiliki banyak dampak negatif baik dari segi hukum maupun sosial.

“Terlibat dalam judi online dapat berakibat pada tindakan hukum, termasuk denda dan hukuman penjara. Judi online juga dapat menyebabkan kecanduan, yang berdampak buruk pada kesehatan mental seperti stres, kecemasan, dan depresi,” ujarnya.

Kebiasaan berjudi akan merusak hubungan dalam keluarga, menyebabkan konflik, bahkan berujung pada perceraian. “Menguras tabungan, utang besar, dan berdampak negatif pada stabilitas keuangan keluarga,” kata Choky

Atas hal disebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online. “Karena selain melanggar hukum juga berdampak negatif terhadap diri sendiri dan keluarga. Dengan menghindari judi online, masyarakat akan terhindar dari berbagai dampak negatif serta menjalani kehidupan yang lebih sehat dan aman,” tutupnya.(indra/hm17)

Related Articles

Latest Articles