17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Untuk Penanganan Covid-19, Pemkab Simalungun Gelontorkan Rp241 Miliar

Simalungun, MISTAR.ID

Dalam Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Simalungun, Selasa (3/11/20), Badan Anggaran DPRD mempertanyakan terkait refocusing anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Simalungun selama tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Frans Saragih yang juga sebagai Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Simalungun menjelaskan, bahwa refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 sudah dilakukan perubahan melalui Perbub sebanyak 8 kali.

Dalam perubahan penjabaran pertama, Frans Saragih menjelaskan, Pemkab Simalungun telah melakukan refocusing anggaran sebesar Rp57 miliar, yang mana di APBD induk, anggaran alokasi dana tidak terduga tahun 2020 sebesar Rp7 miliar, sehingga dengan perubahan pertama, Pemkab merefocusing anggaran sebesar Rp64 miliar.

Baca Juga: Pasien Kasus Probable Covid-19 Meninggal Dunia di Toba

Perubahan yang kedua, ada penambahan lagi ke kelompok belanja tidak terduga sebesar Rp53 miliar, sehingga yang sudah direfocusing dalam perubahan kedua sebesar Rp117,5 miliar.

Diperubahan yang ketiga, dilakukan lagi refocusing alokasi anggaran sebesar Rp22,5 miliar, sehingga refocusing anggaran sampai perubahan ketiga sebesar Rp140 miliar. Diperubahan keempat, dilakukan lagi refocusing anggaran sebesar Rp59 miliar, sehingga alokasi belanja tidak terduga diperubahan keempat sekitar Rp199 miliar.

Kemudian diperubahan kelima, Frans Saragih menjelaskan, alokasi belanja tidak terduga tetap Rp199 miliar, namun dipenjabaran kegiatannya ada perubahan karena untuk memenuhi pemerintah atasan, untuk menyesuaikan sebesar 35 persen dari belanja barang dan jasa dan 35 persen dari belanja modal. Sehingga, angkanya tidak berubah, hanya pergeseran anggaran yang mana anggaran belanja pegawai dan belanja barang jasa dipindahkan.

Baca Juga: Sempat 21 Hari Dirawat, Tamin Sukardi Napi Tipikor Meninggal Akibat Covid-19

Selanjutnya diperubahan keenam, dilakukan refocusing lagi sebesar Rp30 miliar, sehingga alokasi belanja tidak terduga hingga perubahan keenam sebesar Rp229 miliar. Diperubahan ketujuh, biaya tidak terduga kembali bertambah sekitar Rp26 miliar, sehingga refocusing yang telah dilakukan ada sekitar Rp256 miliar.

Diperubahan kedelapan, Frans Saragih menjelaskan, bahwa ada pengurangan alokasi anggaran sebesar Rp8,5 miliar, sehingga alokasi anggaran menjadi Rp248, 6 miliar dan dilakukan perubahan lagi dengan pengurangan Rp8 miliar, sehingga total belanja tidak terduga untuk penanganan Covid-19 sekitar Rp241 miliar.

“Dapat kami sampaikan, bahwa direfocusing atau realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19 di Simalungun, semua dialihkan dari belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja modal, dan pengeluaran pembiayaan, yang mana setiap perubahan penjabaran, berasal dari 4 kelompok belanja tersebut,” jelas Frans Saragih.

Selanjutnya, mendengar penjalasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Ketua DPRD meminta agar TPAD menjelaskan secara rinci, kemana saja alokasi anggaran sebesar Rp241 Miliar yang sudah direfocusing tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah melalui Kepala Badan Keuangan Jhon Suka mengatakan, masih membutuhkan waktu untuk menjelaskan secara rinci kepada Badan Anggaran DPRD kemana saja anggaran tersebut digunakan.(roland/hm02)

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles