19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Untuk Anggaran DBH Cukai dan Hasil Tembakau Simalungun, Satpol PP: Lebih ke Arah Pencegahan

Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Simalungun selalu mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di setiap tahunnya.

Di tahun 2022, Pemkab Simalungun mendapatkan DBHCHT sebesar Rp787 juta, dan di tahun 2023 ada sebesar Rp893 juta. Dana tersebut akan dikelola oleh beberapa instansi, yakni Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian.

Pemanfaatan DBHCHT itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:Ini 5 Provinsi dengan DBH Cukai Hasil Tembakau Terbesar di 2023, Sumut Dapat Rp26,12 Miliar

KA Satpol PP Simalungun Adnadi Girsang, sebagai salah satu instansi yang memanfaatkan dana tersebut mengatakan, bahwa untuk setiap tahun pihaknya selalu melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait rokok ilegal.

Diterangkannya, dalam sosialisasi itu, pihakya selalu menggandeng bea cukai dan menghadirkan pedangang-pedangang rokok yang ada di Simalungun.

“Itu setiap tahunnya memang ada sosialisasi, dan pedagang-pedangan kita minta untuk tidak ikut serta memasarkan rokok-rokok ilegal, dan kita selalu berpesan agar melaporkan jika ditemukan rokok ilegal,” ucap Kasatpol PP Simalungun, Selasa (21/2/23).

Baca Juga:Satpol PP Siantar dan Bea Cukai Gelar Operasi Cukai Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Diterangkannya, untuk anggaran penindakan rokok ilegal, tidak ada dalam juknis DBHCHT tersebut, namun pihak bea cukai dan tim lainnya selalu menerima informasi masyarakat jika ditemukan rokok ilegal.

“Jadi itu mekanismenya, masyarakat yang melapor, lalu kita digandeng oleh bea cukai untuk melakukan razia, karena kita memang penegak Perda,” tegas Adnadi Girsang.

Adnadi menegaskan, bahwa anggaran DBHCHT tersebut lebih mengedepankan pencegahan, seperti sosialisasi-sosialisasi.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles