23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

UMK Simalungun 2020 Naik Jadi Rp2,6 Juta

Simalungun | MISTAR.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Simalungun tahun 2020 naik menjadi Rp2.607.089 dari tahun 2019 yang hanya sebesar Rp2.402.626 per bulannya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun melalui Kepala Bidang Industrial Kepe Sitanggang mengatakan perihal kenaikan UMK itu, Selasa (26/11/19).

Lebih lanjut Kepe mengatakan, kenaikan UMK tersebut akan diterapkan di bulan Januari pada tahun 2020.

“Kenaikan nya sekitar 200 ribu yah dari tahun sebelum nya, ini nantinya akan diterapkan dari januari 2020,” ujar Kepe.

Terkait pengupahan minimum, semua perusahaan tandasnya, harus mengikuti keputusan soal pengupahan sesuai UMK itu.

“Itu kan UMK kita naik, jadi semua perusahaan tanpa terkecuali harus mengitunya, karena memang sudah peraturan,” tegasnya.

Kepe juga mengatakan, saat ini Kabupaten Simalungun memiliki perusahaan hubungan industrial sebanyak 285 perusahaan.

Untuk sanksi yang akan diberikan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMK, semua itu katanya akan ditangani oleh pihak provinsi.

“Ini kan nanti akan kita data semua perusahaannya, jadi kalau ada yang tidak menerapkan, pihak provinsilah yang akan memberikan sanksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadisnaker Simalungun Marolop Silalahi mengatakan, untuk pengusaha baru yang akan membuka usaha, agar memperhatikan UMK yang sudah ditetapkan, dan pengusaha harus memberikanupah sesuai UMK.(hm02)

Penulis : Roland Saragih
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles