14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Tingkatkan PAD, Bupati Serukan Pendataan Ulang Semua Sektor

Simalungun, MISTAR.ID

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Sekda Erson Sinaga, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Frans N Saragih, memimpin rapat evaluasi pendapatan daerah Kabupaten Simalungun, di Rumah Dinas Wakil Bupati Jalan Suri-Suri Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Selasa (8/3/22).

Kepala Badan Pendapatan Frans N Saragih, dalam paparannya menyampaikan, selain sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sektor pendapatan lain bisa juga seperti pengelolaan sampah yang bisa di kerjasamakan oleh pihak pihak terkait.

Dalam arahan Bupati Simalungun disampaikan ada beberapa pendapatan yang dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak Hotel, Reklame, Hiburan dan lain-lain yang harus diakomodir dengan baik.

Baca juga:Target PAD Simalungun Tahun 2021 Disepakati Rp264 Miliar

“Setiap OPD harus bersinergi dalam menangani pendapat Pajak ini. Kita harus bisa melihat dan merujuk sebuah acuan daerah lain, mana yang bisa di contoh dalam peningkatan pendapat ini, dan perbaikan tarik pajak harus di sesuaikan. Tidak mungkinlah rumah mewah dan sederhana sama tarifnya, dan jangan pulak rumah sederhana lebih mahal dari rumah mewah,” kata Bupati.

Penerapan izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak bangunan gedung (PBG), Bupati mengatakan, sudah ada aturan yang mengatur itu. Untuk itu sampaikan kepada Camat dan Pangulu untuk Kepengurusan IMB setiap bangunan yang ada, ujar nya.

“Sarankan dan arahkan masyarakat untuk mengurus sertifikat dan IMB, karena dari sektor IMB ini banyak pendapatan yang bisa kita dapatkan,” kata Bupati.

Menurut Bupati, diperlukan pendataan ulang setiap sector yang ada, agar dapat dilihat berapa kanaikan yang dapat diperoleh.

Baca juga:Ada Potensi Bahaya pada Pemakaian Sabun Batangan Bergiliran

“Kita harus bisa mendata ulang setiap sektor yang ada, agar kita bisa melihat berapa kenaikan yang dapat diperoleh di setiap lini. Karena sektor paling banyak yang kita dapat dari penarikan Pajak Bangunan” ucap Bupati.

“Segera terbitkan yang namanya SKT dan sampaikan kepada semua camat dan pangulu untuk mensosialisasikan bagaimana supaya masyarakat itu mau menerbitkan sertifikatkan tanah nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bupati. (roland/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles