14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Tidak Ada Penambahan Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Simalungun Selama Libur Tahun Baru

Simalungun, MISTAR.ID

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan berbagai aturan di saat libur Tahun Baru di masa pandemi Covid-19, seperti penyertaan hasil rapid test antigen jika ingin melakukan perjalan keluar daerah, hingga melarang perayaan pergantian Tahun Baru.

Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mengeluarkan berbagai peraturan dan melakukan pengawasan dalam pembatasan di masa libur Tahun Baru. Langkah tersebut berbuah manis, khususnya di Kabupaten Simalungun.

Satuan Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Simalungun melalui juru bicara Akmal Siregar mengungkapkan, semenjak libur Tahun Baru sampai dengan 4 Januari 2021, tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Simalungun.

Baca Juga:Update Covid-19 di Simalungun: 8 Pasien Sembuh

Akmal Siregar melalui data yang dibagikannya juga mengungkapkan, pasien sembuh dari Covid-19 sejak 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021 meningkat sebanyak 21 pasien.

“Kita bersyukur tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 selama libur Tahun Baru di daerah kita,” ucap Akmal Siregar kepada Mistar, Senin (4/1/21) melalui sambungan selulernya.

Menurut data yang dibagikannya, pasien yang dirawat dengan status terkonfirmasi Covid-19 saat ini tinggal 13 pasien, sedangkan pasien sembuh sudah diangka 532 orang, dan kasus kematian akibat Covid-19 ada sebanyak 36 kasus.

Akmal Siregar juga berpesan, agar masyarakat Simalungun selalu menerapkan protokoler kesehatan dalam setiap aktivitasnya, seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan hingga menghindari keramaian.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles