14.9 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Tantangan Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pertanahan melalui penerapan pendaftaran tanah dan sertifikat elektronik. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Pangasian H Sirait mengatakan tantangan paling sulit dalam masalah ini adalah validasi bidang.

“Tantangan terbesar yang dihadapi dalam implementasi sertifikat elektronik adalah validasi bidang tanah yang terbit sejak tahun 1960-an akan tetapi bidang tanah tersebut belum ter-plotting pada sistem KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan),” kata Pangasian, Minggu (8/9/24).

Kantor Pertanahan melakukan validasi secara menyeluruh untuk memastikan data pada sistem KKP sesuai surat ukur untuk hak milik atas satuan rumah susun. Apabila diperlukan, petugas dapat melakukan penelitian data di lapangan.

Baca juga: BPN Simalungun: Pentingnya Digitalisasi Sertifikat Tanah

“Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengimbau seluruh masyarakat pemegang hak atas tanah untuk melakukan plotting,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk mengatasi potensi masalah yang muncul, seperti kesalahan data atau gangguan teknis, sebaiknya diatasi melalui pelayanan perbaikan data.

“Terhadap layanan perbaikan data tersebut dapat dilakukan melalui pelayanan PNBP berdasarkan permohonan dan Non PNBP,” pungkasnya.

Saat ini Kementerian ATR/BPN juga sedang gencar melakukan sosialisasi di berbagai media sosial terkait masalah ini. Tidak terkecuali kepada stakeholder terkait, yakni pejabat pembuat akta tanah, perbankan, dan kepada masyarakat.

“Untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat, Kementerian Agraria dan tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional beserta seluruh jajaran kementerian ATR/BPN se-Indonesia kini aktif melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan sertifikat elektronik,” tutupnya. (abdi/hm20)

Related Articles

Latest Articles