24.6 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Sopir Truk yang Menewaskan 6 Orang di Kecamatan Raya Jalani Sidang Perdana

Simalungun, MISTAR.ID

Sidang perdana perkara kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Lintas Siantar – Saribudolok tepatnya di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pada 24 Januari 2024 yang lalu, akan digelar besok, Rabu (5/6/24) di Pengadilan Negeri Simalungun.

Kasi Intel Kejari Simalungun Edison Situmorang mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan perkara atas nama Dedy Setiadi, yaitu sopir truk Box Mitsubishi Tronton BK 9957 CE yang menyebabkan enam orang meninggal dunia. Agenda sidang adala pembacaan dakwaan.

“Perkara ini didaftarkan pada Kamis (30/5/2024) lalu dengan nomor perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Sim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Barry Sugiarto,” kata Edison Situmorang, Selasa (4/6/24).

Baca juga: Begini Kronologi Tabrakan Beruntun di Bulu Pane Simalungun yang Menewaskan 6 Orang

Adapun korban dalam kecelakaan maut ini adalah lima orang guru dan satu orang warga.  Kala itu, sopir truk box Mitsubishi tronton BK 9957 CE menabrak sejumlah kendaraan karena truk mengalami rem blong.

Sebelum laka beruntun terjadi, truk yang dikemudikan oleh Dedy datang dari depot air di Tanah Karo menuju ke arah Pematangsiantar melalui Kecamatan Pamatang Raya.

Dalam perkara ini, Sat Lantas Polres Simalungun turut memanggil pihak perusahaan air minum dalam kemasan Aqua yang bernaung di bawah PT Tirta Sibayakindo.

Baca juga:Puluhan Kendaraan Tabrakan Beruntun di Merek Raya

Aqua dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya enam korban lantaran truk tersebut mengangkut 900 lebih muatan galon atau muatannya melebihi kapasitas yang ditentukan pemerintah.

Oleh pihak kepolisian, Dedy Setiadi pun diganjar Pasal 310 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (hamzah/hm17)

Related Articles

Latest Articles