21.6 C
New York
Wednesday, September 18, 2024

Sidang Keterwakilan Perempuan Minim di Bawaslu, KPU Diminta Coret 127 Caleg DPRD Simalungun

Diberitakan sebelumnya, adapun bukti yang dilaporkan minimnya keterwakilan perempuan 30 persen yakni, pengumuman 35/PL.01.4-Pu/1208/2/2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tanggal 4 November 2023.

Keputusan KPU Kabupaten Simalungun No.552 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Tindakan KPU Kabupaten Simalungun yang membiarkan pencalonan Pemilu Anggota DPRD Simalungun memuat keterwakilan perempuan yang kurang dari 30%, selain bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017, Putusan MA No.24 P/HUM/2023.

Hal itu juga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU No.10 Tahun 2023 yang menyebut bahwa persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi: daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil. (Hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles