18.6 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Sejumlah APK di Simalungun Menyalahi Aturan, Bawaslu: Sudah Diinstruksikan Agar Diturunkan

Disebutkannya lagi, sebelum penetapan DCT juga sudah ada imbauan ke partai. Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui apakah partai menyampaikan instruksi tersebut atau tidak.

“UU No 7 Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) No 1 kan sudah dirubah. UU No 7 Tahun 2023, salah satu poinnya itu Pasal 276, ayat 1 dirubah. Di UU No 7 Tahun 2017, sebelumnya tiga hari setelah penetapan DCT diperbolehkan mendirikan APK. Ini telah dirubah dan direvisi oleh DPR menjadi 23 hari. Apakah ini tidak dipahami oleh Partai atau tidak?” ucapnya.

“Mereka yang membuat regulasi, mereka juga yang melanggar. Tapi pada perinsipnya, semua APK itu harus sesuai aturan dan seluruh setekholder sepakat harus diturunkan. Tinggal masalah waktu. Jangan nanti kita dibilang menghilangkan barangnya,” ujarnya lagi.

Baca juga: APS dan APK yang Melanggar Aturan Pemilu 2024 di Tapteng Akan Ditertibkan

Terkait hal ini, Rudolf Samosir juga mengatakan harus menyamakan persepsi.

“Jangan nanti ketika Bawaslu menurunkan APK, justru dibilang menghilangkan. Padahal memang tidak memiliki izin mendirikan APK tersebut,” tutupnya. (Hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles