26.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Sat Narkoba Simalungun Ringkus Pengedar ‘Siputih’ dari Bandar

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika inisial SP (24) di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 41,24 gram sabu.

Berdasarkan itu, Kapolres, AKBP Choky Sentosa Meliala menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk berkembang di Kabupaten Simalungun

“Tindakan yang diambil para personel di lapangan adalah langkah konkret menindaklanjuti informasi diberikan masyarakat yang peduli akan masa depan anak bangsa,” ujar orang nomor 1 di Polres Simalungun itu, pada Selasa (23/1/24).

Baca juga:Polsek Bilah Hilir Ciduk Seorang Pengedar Narkoba

Choky menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, patroli, dan razia untuk mencegah masuk dan berkembangnya narkoba di Kabupaten Simalungun.

Dia juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak dan membekali pengetahuan, serta pemahaman yang cukup terkait bahaya barang haram tersebut.

Sementara, Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane menjelaskan, penangkapan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat mengenai kegiatan peredaran narkoba di wilayah Bandar.

Baca juga:Pengedar Sabu di Nagori Gajing Jaya Diciduk Polisi dari Rumah

“Selanjutnya pada Senin (22/1/24) tim Sat Narkoba melakukan pengintaian di lokasi, serta mengamankan SP bersama barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 41,24 gram, dompet bermotif merah jambu, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 450.000 dari penjualan narkoba, sebuah bong dan timbangan digital,” kata Irvan.

Dilanjutkan Irvan, dari interogasi awal, SP mengaku narkotika itu adalah miliknya.Diketahui Kepala Dusun (Kadus) serta masyarakat setempat turut hadir selama penggeledahan.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Irvan. (indra)

Related Articles

Latest Articles