26.2 C
New York
Friday, July 5, 2024

Rankerda III LIRA, ‘Stop Alih Fungsi Lahan Pertanian di Simalungun’

Anggiat menerangkan, untuk semua lahan telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau rencana tata ruangnya sendiri. RTRW tersebut lah yang menjadi pedoman, apa peruntukan lahan tersebut.

“Mari kita awasi, jika ada alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan laporkan, bahkan pejabat pun bisa terkena pidana,” terang Anggiat.

Sementara itu, Kepala Seksi BPN Simalungun, Pangasian Sirait mengatakan, pihaknya adalah sebagai pelayan. Menurutnya, pekerjaan BPN sendiri berpedoman pada regulasi yang ada.

Baca juga:Alih Fungsi Lahan Sawah Kian Marak, DPRD Simalungun: Perlu Larangan

Terkait alih fungsi lahan, lanjut Pangasian, BPN berpedoman pada Rencana Tata Ruang (RTR), di mana, jika tidak sesuai atas hal tersebut, pihaknya tak dapat merubah fungsi atau kelas dari lahan tersebut.

Dalam diskusi yang berjalan 1 hari itu, Hotman berkomitmen untuk tetap menolak alih fungsi lahan yang masif di Simalungun. Bahkan dari data mereka, ratusan ribu hektar lahan pertanian telah dialihfungsikan, baik menjadi perumahan, industri, ataupun yang lain.

“Dari semua narasumber mendukung kita dalam penolakan alih fungsi lahan. Jadi kita akan membawa ini, dan meminta untuk dibahas di jenjang yang lebih tinggi,” ucapnya. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles