21.9 C
New York
Friday, September 27, 2024

Pria 38 Tahun Ditangkap Polisi di Bandar Masilam, Barang Bukti Sabu Diamankan

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, dengan menangkap seorang pria di belakang rumah milik Masran Sumpil di Huta III Nagori Panambean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun pada Senin, 24 Juni 2024 sore.

Pelaku yang ditangkap adalah Suriadi Tian (38), warga Huta Purwosari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan satu unit ponsel warna hitam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang seorang laki-laki yang diduga menggunakan narkotika di Huta III Nagori Panambean Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku sedang duduk di belakang rumah.

Baca juga: Polsek Lima Puluh Tangkap Terduga Pengedar Sabu dan Ganja

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan, Suriadi mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari Masran Sumpil.

“Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin bisa menekan peredaran narkotika di wilayah ini,” ujarnya, Selasa (25/6/24).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.

AKP Irvan juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin di daerah rawan peredaran narkotika. Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, dengan jaminan kerahasiaan pelapor.

“Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat. Mari bersama kita ciptakan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkotika,” tutup AKP Irvan.(indra/hm17)

Related Articles

Latest Articles