8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

PPKM Mikro Diperpanjang di Simalungun Sampai 20 Juli 2021, Acara Pesta Masih Dilarang

Simalungun, MISTAR.ID

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kembali diperpanjang di Kabupaten Simalungun. Perpanjangan PPKM berbasis mikro ini dibenarkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Simalungun Akmal Siregar.

Dia mengatakan, Simalungun akan menjalankan PPKM lagi sampai dengan 20 Juli 2021. Akmal Siregar menerangkan, bahwa perpanjangan PPKM tersebut dilakukan berdasarkan Intruksi Mendagri. “PPKM Mikro kembali diperpanjang, dari 6 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang,” kata Akmal Siregar kepada Mistar, Sabtu (10/7/21).

Akmal menerangkan, bahwa penerapan PPKM Mikro kali ini tidak berbeda dari penerapan-penerapan sebelumnya, seperti jam operasional restauran diberlakukan terbatas sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian untuk jam operasional tempat hiburan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, dan penggelaran pesta syukuran juga dilarang.

Baca Juga:Pemkab Simalungun, Perpanjang PPKM Berbasis Mikro Sampai 17 Mei 2021

Sebelumnya, dalam penerapan PPKM berbasis mikro di Simalungun, pemerintah telah membentuk Posko PPKM di semua kecamatan, dengan rincian 32 kecamatan dan 416 kelurahan atau nagori.

Dalam penerapan PPKM mikro, Akmal Siregar mengatakan, pemerintah lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Pihak pemerintahan nagori diminta agar tetap melakukan koordinasi dengan seluruh unsur pemangku kepentingan, kemudian tetap melaporkan situasi penyebaran Covid-19 setiap harinya kepada posko kecamatan. (roland/hm12)

Related Articles

Latest Articles