22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

PPID KPU Simalungun Digugat ke KI Sumut, Pemicunya Ternyata Hal Ini

Simalungun, MISTAR.ID
Hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun digugat seorang warga ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut).

Penggugat/Pemohon, adalah Buyung Irawan Tanjung warga Huta IV Nagori (desa) Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kepada MISTAR.ID, Minggu (15/1/23) siang, Buyung Tanjung menjelaskan, permohonan yang diajukan ke KI Sumut mengenai transparansi hasil penilaian seleksi PPK untuk Kecamatan Siantar Kabupaten Simamungun.

“Undangan sidang sudah kita terima dari KI Sumut. Saya dan pihak PPID KPUD Simalungun diminta hadir hari Senin tanggal 16 Januari 2023 mengikuti sidang pertama di Kantor KI Sumut di Medan,” ujarnya, sembari memperlihatkan Undangan Sidang KI Sumut No.01/1/KIP-SU-RI.S/2023.

Baca Juga:75 Anggota PPK Taput Dilantik, Bupati Ingatkan untuk Bekerja Profesional

Sementara itu, Syafii Sitorus, selaku Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Sumut menjawab MISTAR.ID, Minggu (15/1/23), melalui telepon membenarkan adanya gugatan Buyung Tanjung yang akan disidangkan, Senin (16/1/23) pukul 11.00 WIB, di Kantor KI Sumut Kota Medan.

“Agendanya untuk pemeriksaan awal. Yang diperiksa meliputi legal standing pemohon dan termohon, prosedur permohonan dan kewenangan komisioner KI dalam perkara yang dimohonkan,” ujar Syafii Sitorus.

Inti dari gugatan pemohon, sambung Sayafii, mengenai hasil dari penilaian seleksi PPK di Kecamatan Siantar menurut Buyung harus terbuka dan perlu diketahui publik.

Baca Juga:Dugaan Kecurangan, Formapera Unjuk rasa ke KPU Deli Serdang Desak Hasil Seleksi PPK Dibatalkan

“Kalau nanti hasil pemeriksaan awal sudah memenuhi syarat, maka untuk selanjutnya KI melakukan upaya mediasi antara pemohon dan termohon,” kata Syafii.

Menanggapi gugatan ini, Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik yang dihubungi melalui telepon membenarkannya.

“Iya, ada. Tapi itu bukan ranahnya KPU tapi ranahnya Sekretatiat PPID. Sekretariat saja hubungi ya bang,” ujar Raja Ahab singkat.

Baca Juga:Baru Dilantik, PPK se-Kota Siantar Diajak Ukir Sejarah Baru

Halnya Sekrataris KPUD dihubungi menolak memberi keterangan.

“Fuji saja hubungi ya bang,” katanya singkat, semabari mengiyakan permintaan MISTAR.ID untuk mengirim No HP Fuji.

Namun, yang ditunggu tidak juga dikirimkan. Dikonfirmasi ulang via WhatsApp untuk meminta No HP Fuji, nyatanya hingga berita dikirim ke redaksi MISTAR.ID tak juga dikirim.(maris/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles