24.4 C
New York
Sunday, June 30, 2024

PPABS: Wilayah Dolok Parmonangan Bukan Tanah Adat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS) angkat bicara terkait adanya pihak yang mengklaim wilayah Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, merupakan tanah adat.

“Dari mana jalannya ada tanah adat di Simalungun. Tanah adat tidak ada di Simalungun. Kalaupun ada, ya tanah raja namanya. Jadi dulu, Dolok Parmonangan merupakan wilayah Kerajaan Tanah Jawa,” kata Ketua Bidang Hukum dan Litbang, Hermanto Sipayung, Selasa (28/05/24).

Hermanto menjelaskan, belum lama ini ia bertemu dengan salah seorang keturunan (ahli waris) Raja Tanah Jawa ke-18, Tuan Djintar Sinaga, yakni, Arwansyah Sinaga.

Secara tegas Arwansyah mengatakan, Dolok Parmonangan dahulunya bernama ‘Parmanangan’, dan merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Tanah Jawa.

Baca juga: Kelompok Tertentu Klaim Tanah Adat di Simalungun, PPABS Beri Tanggapan

Sebagai bukti, sebut Hermanto, di masa kepemimpinan Djintar Sinaga, ada perjanjian antara Kerajaan Tanah Jawa dengan Belanda yang tertuang dalam “Acte van Concessie” pada tahun 1912.

Pada perjanjian itu, Raja Tanah Jawa memberikan izin pengelolaan lahan kepada Belanda. Tanah itu berupa lahan di wilayah Dolok Parmonangan (Parmanangan). “Itu membuktikan bahwa Belanda mengakui, kalau pemilik lahan adalah Raja Tanah Jawa,” tandasnya.

Hermanto melanjutkan, bahwa perlu juga diingat, di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun yang dikenal dengan “Raja Marpitu”, tidak mengenal istilah tanah adat/ulayat. Karena pemilik tanah di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun adalah raja.

“Adapun raja-raja di Simalungun itu adalah Raja Silou bermarga Purba Tambak, Raja Panei bermarga Purba Dasuha, Raja Purba bermarga Purba Pakpak, Raja Silimakuta bermarga Girsang, Raja Raya bermarga Saragih Garingging, Raja Siantar bermarga Damanik dan Raja Tanah Jawa bermarga Sinaga,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles