Personel Polsek Raya Kahean Resor Simalungun berhasil menangkap seorang pria berinisial YR(26) yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu. Hal itu disampaikan Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, Kamis(10/8/2023).
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporkan masyarakat yang menyebut tentang aktivitas seorang pemuda diduga kerap mengedarkan sabu. Dirinya beserta beberapa personil Polsek melakukan penyelidikan di Nagori Bah Bulian. Pada pukul 12.00 WIB, tim akhirnya berhasil melihat dan mengamankan tersangka YR.
Kapolsek Raya Kahean, mengatakan bahwa warga Dusun II Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean dan barang bukti sabu seberat 0,24 gram sudah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika dan mencegah tindak kejahatan yang melibatkan narkotika di Kabupaten Simalungun. Polres Simalungun akan melanjutkan proses penyidikan dan melakukan upaya yang maksimal untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” tandasnya (indra/hm17)