Simalungun, MISTAR.ID
Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Simalungun yang dinyatakan lulus seleksi dapat dibatalkan kelulusannya jika terbukti positif narkoba.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Formasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun, Pulung Kita Sinaga, pada Senin (6/1/25).
Untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK, peserta yang lulus diwajibkan melengkapi berbagai persyaratan administrasi, salah satunya surat keterangan bebas narkoba.
“Kalau hasilnya positif, kelulusannya langsung dibatalkan,” tegas Pulung saat dihubungi.
Baca juga :Â Hasil Seleksi PPPK Tahap I Simalungun Tahun 2024 Diumumkan
Pulung menyebut pihaknya saat ini masih melakukan rekapitulasi jumlah seluruh peserta yang lulus.
“Masih kami rekap. Akan diumumkan sekaligus dengan formasi guru, karena untuk formasi guru masih dalam proses. Nanti jumlah seluruhnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Dengan persyaratan ini, BKPSDM Simalungun berharap dapat memastikan seluruh PPPK yang diterima tidak hanya kompeten, tetapi juga bebas dari penyalahgunaan narkoba, sehingga mampu menjalankan tugas dengan baik demi kepentingan masyarakat.