23.3 C
New York
Monday, July 8, 2024

Pemkab Simalungun Sebar Layanan Perekaman KTP, Bisa Dicetak di 20 Kecamatan

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menambah 10 lokasi pelayanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (KTP-El) di Kecamatan. Kini total ada 20 lokasi yang dapat melakukan dan pencetakan KTP di Kabupaten Simalungun.

Dimana diketahui, di tahun 2022 yang lalu terdapat 10 kecamatan dapat melakukan  layanan perekaman dan pencetakan KTP-El. Kini di penghujung tahun 2023, layanan
perekaman dan pencetakan KTP-El saat ini ada 20 kecamatan dari 32 kecamatan di wilayah Simalungun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun  Tiarli E Sinaga mengatakan, 20 Kecamatan yang telah dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP-El adalah Kecamatan Siantar, Bosar Maligas, Sidamanik, Tanah Jawa, Purba, Girsang Simpangan Bolon, Bandar, dan Dolok Silau.

Baca juga: Perekaman KTP ODGJ, Kadinsos Simalungun: Diperiksa Melalui Iris Mata dan Rekam Sidik Jari

Selanjutnya, Kecamatan Tapian Dolok, Ujung Padang, Dolok Batu Nanggar, Gunung Malela, Pematang Bandar,Huta Bayu Raja, Bandar Masilam,Bandar Huluan, Dolok Panribuan, Raya Kahean, Silau Kahean, dan Silimakuta.

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga telah melakukan pelatihan baik secara teknis maupun non teknis  kepada operator yang akan di tempatkan di 20 Kecamatan, dan saat ini sudah berada di Kecamatan masing-masing dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Simalungun,” kata Tiarli dalam kegiatan Launching pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-El, Kamis (21/9/23)

Secara simbolik, launching pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-El di 10 Kecamatan tersebut pun berlangsung di Kantor Camat Huta Bayuraja, Kabupaten Simalungun.

Baca juga:Pemkab Simalungun Bakal Buka 10 Lokasi Lagi Untuk Perekaman KTP Berbasis Elektronik

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan, pada tahun 2022
Pemkab Simalungun telah meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan penempatan peralatan perekaman dan pencetakan KTP-El di 10 Kecamatan.

“Kita telah menjadikan 20 kecamatan dari 32 kecamatan di Kabupaten Simalungun  dapat memberikan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik,” ujar Bupati, Kamis (21/9/23).

Dengan adanya KTP Elektronik, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap warga Kabupaten Simalungun memiliki identitas yang sah dan terverifikasi. kepada Camat, untuk mendukung upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: 11 Kecamatan di Simalungun melayani perekaman KTP, Akte Perkawinan dan Perceraian

“Mari saling memberikan informasi, membantu warga dalam mengikuti proses perekaman dan pencetakan dengan disiplin,” ajak Bupati.

Sementara itu, Walter E Malau selaku pihak penanggungjawab Bina Adminduk Kab/Kota se Provinsi Sumatera Utara Dirjen Dukcapil Kemendagri sampaikan,
program peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Simalungun ini juga bisa menjadi contoh bagi 33 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara. Untuk mewujudkan Dukcapil prima Indonesia maju. (hamzah/hm17)

Related Articles

Latest Articles