25.9 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Pelaku Kecurangan saat Masa PPDB akan Disanksi

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simalungun, Sudiahman Saragih menyebut pelaku kecurangan dalam masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dikenakan sanksi.

Namun demikian, Sudiahman mengatakan hingga saat ini belum ditemukan kasus kecurangan yang sangat fatal di wilayah Simalungun, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Pulau Jawa.

“Jika ditemukan, bukan hanya murid, pihak sekolah yang terlibat (mengganti nilai) juga akan dikenakan sanksi,” kata Sudiahman, Kamis (27/6/24).

Baca juga : Pemko Medan Diminta Awasi Ketat Pelaksanaan PPDB SD dan SMP

Pemerintah juga mengingatkan pemalsuan dokumen kependudukan untuk mengakali PPDB merupakan tindak pidana. Pemalsuan dokumen penduduk melanggar ketentuan pasal 94 undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2023 tentang Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan hal itu, Kadisdik Simalungun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga integritas proses PPDB sesuai regulasi.

Sudiahman menegaskan sanksi yang akan diberikan tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana jika ditemukan pelanggaran berat.

Baca juga : Antisipasi Kecurangan Sistem Zonasi di PPDB 2024, Disdik Sumut Akui Kantongi Data Peserta Didik

Selain manipulasi dokumen kependudukan, tipu-tipu nilai di jalur prestasi adalah hal yang mungkin dilakukan setiap orang tua murid demi anaknya dapat mengemban pendidikan di sekolah negeri.

Diketahui, penelusuran mistar.id dari berbagai sumber, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendiskualifikasi 262 calon peserta didik yang curang dalam PPDB. Mereka yang didiskualifikasi tersebar di tiga daerah yakni Kota Bandung, Kota Bogor dan Kabupaten Garut. (indra/hm18)

Related Articles

Latest Articles