21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Larangan Perayaan Pesta Diperpanjang di Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali memperpanjang pelarangan pesta atau hajatan sampai dengan 17 Juni 2021.

Selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun, Akmal Siregar membenarkan terkait pelarangan pesta tersebut.

Akmal menerangkan, yang dimaksud dalam pelarangan itu adalah larangan pesta sukacita, yang sifatnya mengundang kerumunan.

Baca Juga:Perpanjangan PPKM di Simalungun Hingga 19 April 2021 Lebih Mengoptimalkan Posko Kelurahan

“Kembali diperpanjang, dan yang jelas yang dilarang adalah pesta atau hajatan, dan perayaan yang mengundang kerumunan,” ucap Akmal Siregar, Selasa (8/6/21).

Akmal menerangkan, perpanjangan pelarangan pesta sudah dimulai pada Mei 2021 lalu, dan kembali di perpanjang pada 1 Juni 2021 sampai dengan 17 Juni 2021 mendatang.

Selain pesta, Pemkab Simalungun juga melarang operasional untuk tempat hiburan, seperti usaha club malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), bar/rumah minum, bola gelinding, bola sodok, arena permainan ketangkasan, griya pijat, spa, dan mandi uap.

Baca Juga:PPKM di Simalungun Berakhir, Tak Ada Sanksi yang Dijatuhkan Satgas

Sementara, PPKM di Kabupaten Simalungun juga diperpanjang sampai dengan 14 Juni 2021. Dalam PPKM tersebut, Satgas mengharapkan peran aktif Posko Covid-19 yang ada di setiap nagori.

“PPKM juga diperpanjang, ini yang dioptimalkan adalah peran pihak nagori dalam melakukan sosialisasi, pencegahan hingga penanganan kasus di pedesaan,” terang Akmal Siregar.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles