Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

KPUD Simalungun Larang Hasim-TPS Kampanye Tatap Muka Selama Tiga Hari

journalist-avatar-top
By
Wednesday, November 11, 2020 18:03
10
kpud_simalungun_larang_hasim_tps_kampanye_tatap_muka_selama_tiga_hari

kpud simalungun larang hasim tps kampanye tatap muka selama tiga hari

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun, melarang kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut dua, Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar (Hasim-TPS).

Larangan tersebut diberikan berdasarkan hasil temuan sejumlah bukti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Simalungun yang menyatakan, bahwa Hasim-TPS melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Ketua KPUD Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, bahwa KPUD memberikan sanksi tersebut setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Juga:Sebelum ke KPU Simalungun, Hasim-Tumpak dan Tim Kumpul di Tugu Becak

“Kita akan proses berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu. Bawaslu bersurat ke kita, juga melampirkan putusan dari hasil temuan mereka, kemudian itu kita tindaklanjuti berpedoman kepada PKPU 4 2017 dan PKPU 13 2020 terkait kampanye,” kata Raja Ahab Damanik, Rabu (11/11/20).

Dilanjutkannya, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi tak boleh kampanye selama tiga hari kepada Hasim-TPS.

Baca Juga:KPU Simalungun Launching Maskot Pilkada 2020

“Berdasarkan PKPU, mereka kita berikan sanksi. Sanksi larangan untuk kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas sesuai dengan temuan Bawaslu. Selama tiga hari. Itu diatur dalam pasal 58 PKPU 13 Tahun 2020,” terangnya.

Namun, Raja Ahab Damanik menambahkan, pihaknya belum memutuskan kapan larangan berkampanye itu akan diterapkan. “Kita belum melakukan putusan, hari ini masih kita bahas. Sanksi yang akan kita berikan setelah kita putuskan. Bisa jadi hari ini kita putuskan atau pun besok,” tandasnya.(roland/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES