Simalungun, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun memastikan pasien positif Covid-19 dapat menggunakan hak suaranya, saat pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), pada 9 Desember 2020 nanti.
Salah seorang Komisioner KPUD Simalungun, Devisi Teknis Penyelenggaraan Fatima Yanti Sinaga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk memfasilitasi pasien positif Covid-19 dalam menyalurkan suaranya.
“Iya, kita akan pastikan seluruh pasien positif Covid-19 dapat menyalurkan pilihannya, dan kita akan berkoordinasi dengan Satags Covid-19 Simalungun,” ucap Fatima Yanti Sinaga melalui sambungan seluler, Rabu (2/12/20) sore.
Baca Juga:Tak Dapat C6, KPU Minta Warga Lakukan Perekaman KTP
Fatima Yanti Sinaga juga menjelaskan, pasien positif Covid-19 itu nantinya akan memilih di TPS terdekat dari rumah sakit tempat dia dirawat ataupun diisolasi. “Di TPS terdekat, yang penting dia sudah terdaftar dan memiliki dokumen A5,” jelas Fatima Yanti.
“Nanti KPPS kita sebanyak dua orang, berikut bersama dua saksi mendatangi pasien ke tempat pasien dirawat, dan membawa peralatan pemilihan seperti surat suara langsung kepada pasien,” sebutnya.
Baca Juga:Sebelum ke KPU Simalungun, Hasim-Tumpak dan Tim Kumpul di Tugu Becak
Fatima Yanti Sinaga juga menerangkan, petugas atau saksi yang akan membawa peralatan dan surat suara kepada pasien akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap, untuk menjamin keamanan dari pertugas.
“Nanti mereka ini akan memilih di tempat mereka dirawat, dan peraturan ini juga sudah tertuang di PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 1,” terangnya.(roland/hm10)