16.4 C
New York
Monday, September 30, 2024

Kejatisu Tegur Oknum Jaksa Simalungun yang Paksa Wartawati Hapus Foto

Medan, MISTAR.ID

Aksi tak menyenangkan yang dilakukan Jaksa Lidya Panjaitan terhadap wartawati Mistar, Yetti Damanik untuk menghapus foto liputan di PN Simalungun berbuntut panjang. Kejati Sumatera Utara mengaku telah menegur oknum jaksa tersebut dan meminta agar bisa bekerja sinergis dengan awak media ke depan.

Hal ini ditegaskan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian bahwa pihaknya telah menegur oknum Jaksa Lidya Panjaitan atas insiden permintaan penghapusan foto terhadap Yetty wartawati Harian Mistar seusai meliput persidangan pencurian getah di PN Simalungun.

“Kami telah menegur oknum jaksa LP, dan mengingatkan rekan-rekan jaksa yang lainnya untuk sinergis dengan teman-teman media. Ke depan, kami harapkan tak ada lagi mis-komunikasi dengan awak media,” ini dikatakan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (05/03/2020).

“Misalkan saja, bila rekan-rekan media yang ingin bertanya tentang kasus yang disidangkan, ya dijawab saja,”tuturnya. Dia juga menegaskan, pihaknya sudah menginformasikan agar seluruh jaksa yang akan bersidang baik itu di PN simalungun maupun pengadilan lainnya di Sumatera Utara agar selalu bersinergis dengan awak media sesuai peraturan berlaku.

Sementara itu, LBH Medan prihatin dan menyesalkan sikap arogan LP oknum Jaksa Kejari Simalungun yang meminta agar Yetti Wartawati Harian Mistar menghapus foto liputan dari handphonenya setelah meliput persidangan pencurian getah di PN Simalungun.

“Tentu kita prihatin dengan kondisi seperti ini, apalagi itu hasil liputan dan persidangannya terbuka untuk umum,” ini dikatakan Kadiv Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak SH kepada wartawan, Kamis (05/03/20). Ia juga berharap agar pihak Kejati Sumatera Utara segera merespon dengan menindaklanjuti pemanggilan terhadap oknum Jaksa LP.

“Ini harus disikapi dan pihak pengawasan Kejati Sumatera Utara harus memanggil Oknum jaksa LP, agar kejadian serupa tidak terjadi,”ucapnya.
Sedangkan hakim saja tidak boleh memerintahkan menghapus foto dipersidangan apalagi jaksa.

Dikatakannya, peraturan kontroversi tentang kewajiban mengambil gambar di persidangan harus seijin Ketua PN sudah dicabut Ketua Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan semangat kebebasan pers.

Reporter: Amsal

Editor: Jelita

Related Articles

Latest Articles