13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

KASN Tak Pernah Rekomendasikan Bupati Simalungun Soal Pelantikan Pejabat Eselon II

Simalungun, MISTAR.ID

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melakukan pelantikan terhadap 8 pimpinan tinggi pratama (eselon II), Senin (1/11/21) lalu.

Bupati kepada wartawan mengatakan, pelantikan pejabat eselon II yang dilakukannya sudah sesuai peraturan dan sudah memiliki rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sudah pasti, kita tetap taat aturan sebagaimana aturan yang berlaku di NKRI ini,” ucap Bupati Simalungun, saat ditanya apakah pelantikan dilakukan berdasarkan rekomendasi KASN.

Baca Juga:Dilarang Meliput Pelantikan Pejabat, Wartawan Unjukrasa

Namun, pernyataan Bupati Radiapoh berbeda dengan pernyataan Asisten Komisioner KASN  Bidang Pengisian Jabatan Tinggi Wilayah II, salah satunya Provinsi Sumatera Utara, Kusen Kusdiana.

Kepada wartawan saat ditemui di ruang BKD Simalungun, Kamis (18/11/21), Kusen mengungkapkan, tidak ada rekomendasi KASN atas pelantikan yang dilakukan Bupati Simalungun pada 1 November lalu.

Dia menegaskan, satu-satunya rekomendasi yang dikeluarkan KASN adalah rekomendasi untuk pelaksanaan uji kompetensi terhadap 27 pejabat tinggi pratama, bukan rekomendasi pelantikan terhadap 8 pejabat tinggi pratama yang dilakukan Bupati Simalungun.

Baca Juga:Delapan Pejabat Eselon II Pemkab Simalungun Dilantik

Atas dasar temuan itu, pihak KASN, sebut Kusen, akan melakukan kajian dan evaluasi serta meminta Pemkab Simalungun untuk memenuhi segala ketentuan yang berlaku.

Soal rekomendasi KASN, dia menegaskan, hal itu merupakan hal yang bersifat mengikat dan sudah diatur dalam peraturan.

“Pelantikan yang dilakukan pada 1 November 2021 lalu di lingkungan Pemkab Simalungun, tanpa ada rekomendasi dari KASN,” ucapnya.

Baca Juga:Bupati Lantik Sudiahman Saragih Sebagai Pj Sekda Kabupaten Simalungun

Dia menerangkan, selain melakukan klarifikasi terhadap permasalahan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Radiapoh, kedatangan pihaknya ke Simalungun, juga ingin melakukan klarifikasi terhadap penonjoban 19 pejabat Pemkab Simalungun.

“Kedatangan kita ke Simalungun ini juga didasari dengan adanya pengaduan terkait penonjoban 19 jabatan pimpinan tinggi pratama,” terangnya.

Menurut Kusen, penonjoban terhadap ASN tidak bisa diterapkan, apalagi itu berdasarkan hasil dari uji kompetensi yang sudah digelar.

Baca Juga:Bupati Lakukan Pergantian Pejabat di Pemkab Simalungun, Berikut Daftarnya

“Bahwa dalam kompetensi pejabat tinggi, tidak boleh dalam rangka penonjoban,” tegasnya.

Oleh karena itu, sebut Kusen, persoalan penonjoban itu akan dikaji dan dianalisa kembali oleh pihak KASN. Jika terjadi tidak sesuai ketentuan harus ditinjau kembali oleh Pemkab Simalungun. (roland/hm14)

Related Articles

Latest Articles