26 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Kasatpol PP Simalungun Tak Tau Dilaporkan Kasus Pengrusakan Tembok Warga

Baca Juga : Diduga Jadi Korban Malpraktek Dokter, Anak SD Diasingkan Teman-temannya

Kamaruddin merasa heran dengan langkah yang diambil Satpol PP Kabupaten Simalungun. Selain salah sasaran, mereka juga mengambil tindakan tanpa dasar dan landasan hukum yang jelas.

Tembok yang menjadi objek, kata Kamaruddin, berdiri di atas tanah yang dimiliki Tagor Manik. Tembok itu dibangun untuk melindungi aset atas membatasi akses pihak luar secara langsung ke kolam renangnya.

Terkait keberadaan temboknya, Tagor telah membuat kesepakatan dengan Pemkab Simalungun diwakili Plt Asisten Pemerintahan, Albert Saragih. Dalam surat kesepakatan bersama pada 5 April 2024 itu, Tagor diminta memperbaiki sendiri tembok yang beberapa bulan lalu dibongkar dan diganti dengan pagar.

Kesepakatan pun dipenuhi Tagor. Ia mengganti tembok yang memang berada di atas tanah wilayah Pemkab Simalungun dengan pagar. “Namun tiba-tiba tanggal 24 Juni, Satpol PP Simalungun datang dan menghancurkan tembok yang berada di atas tanah wilayah Kota Pematangsiantar,” jelas Kamaruddin. (hamzah/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles