17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Hanya 51,79 Persen Warga Simalungun Miliki Akta Perkawinan dan Terdaftar di Disdukcapil

Namun dalam hukum nasional, pencatatan perkawinan merupakan bagian dari hukum positif karena itu menjadi dasar masing-masing pihak mendapatkan pengakuan hak dan kewajiban di mata hukum.

Pencatatan pernikahan untuk pasangan yang beragama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendapatkan buku nikah. Sedangkan pencatatan pernikahan untuk pasangan non muslim di Kantor Catatan Sipil dan mendapatkan Akta Perkawinan.

Sidang Isbat Nikah Terpadu

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengaku prihatin mengingat masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah meskipun sudah sah menikah menurut agama.

Menyikapi hal itu, Radiapoh memerintahkan perangkat daerah dan instansi terkait untuk mencari solusi bagi Pasutri yang belum memiliki buku nikah, sehingga mereka mempunyai dokumen administrasi kependudukan yang lengkap.

Baca juga: Tolak Penggusuran, Pedagang RTP Parapat Siap Hadapi Segala Risiko

Dengan adanya sidang Isbat Nikah Terpadu, masyarakat yang mengajukan permohonan akan menerima tiga dokumen penting, yaitu Keputusan Pengadilan Agama Tentang Isbat nikah, Buku Nikah dari Kemenag dan data Adiminstrasi Kependudukan dari Dinas Dukcapil (kelengkapan data pada Kartu Keluarga, Akte Lahir dan lain lain).

Asisten Ekbang Pemkab Simalungun, Ramadhani Purba, dalam rapat tersebut mengimbau para camat, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA), lurah dan pangulu untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat yang hendak mengajukan permohonan Isbat Nikah Terpadu

Ramadhani juga meminta kepada instansi terkait untuk meningkatkan kerjasamanya dalam percepatan penyelesaian bagi warga yang belum memiliki buku nikah dan dokumen adminsrtasi kependudukan penting lainnya. (hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles