26.3 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Hanya 51,79 Persen Warga Simalungun Miliki Akta Perkawinan dan Terdaftar di Disdukcapil

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun, Tiarli Sinaga, menyampaikan hanya 51 persen lebih warga yang telah memiliki Akta Perkawinan dan terdaftar di dinas yang dipimpinnya.

“Untuk jumlah akta perkwinan sebanyak 234,236. Dan menargetkan dengan capaian 452,242 di tahun 2024. Persentase mencapai 51,79 persen,” ungkapnya.

Terkait pasangan suami isteri yang belum miliki buku nikah, Disdukcapil Simalungun, diakui Tiarli tidak memiliki data. Namun yang tercatat akta pernikahannya/perkawinan pihaknya memiliki data.

Baca juga: Sejumlah Fasilitas di Destinasi Wisata Super Prioritas Danau Toba Parapat Terbengkalai

Diketahui, Akta Perkawinan adalah bukti pencatatan perkawinan harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melansungkan pernikahan menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam.

Meski sudah sah secara agama, namun pasangan suami istri harus tetap dan mencatatkan perkawinannya agar pernikahannya sah pula secara hukum sehingga hak dan kewajiban sebagai suami istri dilindungi oleh undang-undang.

Proses pencatatan perkawinan memang tidak mempengaruhi sah tidaknya perkawinan seseorang secara agama, karena ini hanya bersifat administratif.

Related Articles

Latest Articles