Simalungun, MISTAR.ID
Puluhan warga yang berasal dari Nagori Pardomuan Bandar Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun, tampak mendatangi Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, Senin (5/4/21) sekira pukul 10.30 WIB.
Kedatangan warga yang dikomandoi Rosman Purba Tambak, guna mempertanyakan terkait laporan mereka ke Kejari Simalungun yang dilayangkan pihaknya pada 25 Maret 2021.
Adapun surat laporan yang dilayangkan warga Nagori Pardomuan Bandar Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun, ke Kejaksaan Negeri Simalungun yakni melaporkan Pangulu Julfikar Purba yang diduga melakukan korupsi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada tahun 2020 lalu.
“Kami tadi sudah diterima oleh Bapak Ratno Pasaribu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Simalungun dan pihaknya akan berjanji menelaah kembali pengaduan kita dan akan menindak lanjuti,” ujar Rosman Purba saat diwawancarai di pelataran Kejari Simalungun, Senin (5/4/21) sekira pukul 11.30 WIB.
Baca Juga:Gawat, Dana BLT Dipungli Sampai Rp380 Ribu Di Karang Bangun Simalungun
Dikatakan Rosman, pasca pihaknya datang guna mempertanyakan soal laporan mereka, dikatakan Ratno Pasaribu, bahwa pihaknya akan meninjau langsung ke lapangam soal pengaduan masyarakat tersebut.
“Beliau (Ratno Pasaribu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Simalungun) tadi menyebutkan dalam satu minggu ini pihaknya akan meninjau langsung ke lapangan,” kata Rosman.
Lebih jauh dikatakan Rosman Purba, bahwa pihaknya sebelummnya ada malayangkan laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dilakukan oleh pangulu mereka yakni, Julfikar Puba.
“Pengaduan terkait pembangunan di desa kami dan pembagian BLT DD tahun 2020. Di desa kami, dimana warga hanya dapat empat kali penyaluran atau pencairan di bulan April, Mei dan Juni dengan masing masing besaran Rp600.000 ribu, lalu di bulan Desember 2020 dicairkan sebesar Rp900.000 ribu,” ungkap Rosman.
Disampaikan Rosman Purba kembali, ketika pihaknya menanyakan mengapa warga tidak mendapatkan BLT DD kepada pangulu, pangulu mengatakan karena dana tersebut dipakai untuk pembangunan fisik atau pembukaan jalan.
Baca Juga:Dana BLT Cair, Warga Membludak Di Kantor Pos Siantar
“Kami juga perotes kepada pangulu, soal ada warga yang tidak dapat BLT DD. Beliau (pangulu) mengatakan ada pembangunan fisik dan sudah dilakukan, tetapi kami tidak melihat adanya pembangunan fisik itu,” kata Rosman Purba.
Tidak puas dengan jawaban dari pangulu tersebut, Rosman Purba kembali melakukan audiensi di kantor camat, dan hasilnya juga tidak tidak memuaskan terhadap mereka.
“Kami sudah audensi ke kantor camat untuk klarifikasi dan konfirmasi tentang hal tersehut, disana kami kurang puas hingga menyampaikan hal itu ke Kejaksaan Negeri Simalungun untuk memproses secara hukum dan demi keadilan yang kami rasakan,” bebernya.
Dengan begitu, Rosman menyampaikan dirinya dan warga lain merasa kurang adil soal pembagian BLT DD yang mereka tidak dapatkan. “Kami hanya dapat empat kali. Sementara negara memberikan setiap bulan dan terbukti teman-teman kami yang juga warga menerima setiap bulannya,” ucapnya.
Diungkapkan Rosman Purba, di Nagori Pardomuan Bandar Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun diketahui penerima BLT DD mencapai 124 orang. Terakhir, penerima BLT DD hanya 24 orang lantaran tidak cukup biaya untuk disalurkan kepada warga yang lainnya.
Baca Juga:Cuma Modal KTP, Segera Dapatkan BLT Rp600 Ribu dari Dana Desa
Pembangunan fisik yang disebutkan merupakan pembukaan jalan di tahun 2020, tapi jalan yang disebutkan itu sudah dibuka pada tahun 2018. Dikatakan Rosman, benar tahun 2020 ada lewat alat berat, tetapi alat berat itu untuk membuka lahan masyarakat yakni repelanting.
“Jadi itulah yang disebutkan beliau (pangulu) pembukaan jalan. Mirisnya lagi, jalan itu tidak bisa digunakan. Jadi disini ada kebohongan-kebohongan yang harus diluruskan,” ujarnya.
Sementara, Kasi Intel Kajaksaan Negeri Simalungun Ratno Pasaribu yang diwawancarai mengatakan, pihaknya sudah terima laporan dan sedang mempelajarinya.
“Laporannya sudah kita terima, sedang kita pelajari dan akan ditelaah, kami mintakan pendapat pimpinan apakah harus diperiksa atau dilaporkan ke inspektorat selaku APIP,” pungkasnya.(hamzah/hm10)