18.6 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Formasi Guru PPPK di Simalungun, Jonni Saragih: Masih Menunggu Kebijakan Pusat

Simalungun, MISTAR.ID

Mengenai usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun. Jonni Saragih menyebutkan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk pengusulan.

“Kita masih menunggu kepastian kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya singkat kepada Mistar, Senin (5/6/23) saat ditemui di Kantornya, Pematang Raya.

Sedangkan untuk guru PPPK susulan sebanyak 186 orang hasil seleksi tahun 2022 dan penetapannya tahun 2023 sudah ditempatkan sesuai formasi yang dibutuhkan. Saat ini, kata Jonni, pihaknya sedang memproses pemberkasan untuk penerbitan nomor induk PPPK.

Baca juga: Kuota PPPK Guru 2023 Ditambah, Kapan Dibuka Pendaftaran? Ini Penjelasan Disdik Siantar

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) melansir jumlah guru yang lulus menjadi guru berstatus PPPK sebanyak 544.292 orang. Dari 1 juta orang yang dicanangkan tuntas hingga tahun 2024.

Dirjen GTK Kemendikbudristek, Prof. Nunuk Suryani pada awal Juni 2023 kemarin menyatakan, sampai tahun 2023 masih ada kebutuhan pengangkatan guru PPPK sebanyak 601.286 orang. Jumlah ini sudah termasuk sisa formasi tahun 2021 sampai 2022 serta kebutuhan pengisian guru yang telah pensiun.

Namun demikian, pengajuan formasi dari pemerintah daerah seluruh Indonesia masih sebanyak 278.102 orang atau sekitar 46 persen dari 1 juta orang guru PPPK yang direncanakan pemerintah.

Baca juga: Berkas Ditolak Panitia, Puluhan PPPK Geruduk RSUD Sidikalang

Pada bagian lain, Nunuk menjelaskan, kebutuhan guru di sekolah negeri sebanyak 2,1 juta orang. Namun melihat kondisi yang ada, jumlah guru saat ini, baik berstatus ASN maupun non ASN sebenarnya berlebih sekitar 200 ribu orang. Hanya saja, redistribusi guru di daerah tidak merata. (Indra/hm21).

Related Articles

Latest Articles