23.4 C
New York
Monday, July 22, 2024

DPRD Simalungun Usulkan Disdukcapil Permudah Urus Identitas Anak ‘Broken Home’

Simalungun, MISTAR.ID

DPRD Kabupaten Simalungun mengusulkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mempermudah proses pengurusan identitas anak-anak yang berasal dari keluarga dengan kondisi ‘broken home’.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat mengenai sulitnya mengurus dokumen kependudukan bagi anak-anak yang orang tuanya bercerai atau terpisah.

Anggota DPRD Simalungun, Junita Veronika Purba bilang, kebijakan ini untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.

Baca juga:Hari Pertama Kerja, Disdukcapil Simalungun Layani Ratusan Warga

“Terkait dengan status anak dari keluarga yang mungkin orang tuanya bercerai itu selalu terkendala. Karena orang tuanya tidak memiliki akta cerai. Sering kali anak-anak menghadapi kesulitan dalam mengurus identitas diri, sebab dokumen orang tua yang tidak lengkap atau perselisihan yang terjadi. Kami berharap Disdukcapil dapat memberikan kemudahan dalam prosedur administrasi,” kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini dalam rapat dengan Disdukcapil di ruang Badan Anggaran (Banggar), pada Senin (22/7/24).

Dia menuturkan, hal ini dapat berdampak negatif pada akses anak-anak terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Kepala Disdukcapil, Tiarlie Sinaga menyambut baik usulan ini. Dikatakan, pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terkait hal disebut.

Baca juga:Hingga Akhir Januari, Disdukcapil Simalungun Sudah Aktivasi 23.282 IKD

“Kami telah bertemu dengan PN, sudah dibuat juga draft Memorandum of Understanding (MoU) nya, tinggal proses penandatanganan,” kata Tiarlie.

“Kami siap melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan yang disampaikan pengadilan nantinya,” timpalnya lagi.

Sesuai dengan percakapan, Tiarlie mengatakan, nantinya akan diadakan sidang lapangan di Disdukcapil. “Walaupun sidang lapangan, tetapi itu seperti sidang pada umumnya juga. Sejauh ini terdapat 4 kriteria kasus yang lolos verval untuk dimasukkan sidang lapangan di kantor Disdukcapil,” ujarnya.

Baca juga:Sukseskan Aktivasi IKD, Disdukcapil Simalungun Kolaborasi dengan PT STTC

Jika tidak ada kendala, kata Tiarlie, pelaksanaan sidang lapangan tahap pertama akan dibuka tahun ini. “Jadi warga yang datang ke kantor dengan kondisi tertentu dan tidak dimungkinkan lagi  biaya yang cukup lumayan, agar dibantukan dengan sidang lapangan di kantor Disdukcapil,” katanya.

Namun demikian, dia bilang, saat ini pihak pengadilan masih dalam tahap penjajakan. “Menjadi kriteria utama itu seperti penggantian nama yang harus diputuskan pengadilan. Kalau perceraian, tidak bisa karena harus melaksanakan sidang beberapa kali. Jadi sidang lapangan ini hanya untuk persoalan yang selesai sekali pertemuan,” imbuhnya. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles