18.4 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

DPRD Simalungun Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Simalungun, MISTAR.ID

DPRD Simalungun menggelar rapat Paripurna Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 di ruang sidang Paripurna DPRD, Rabu (3/7/24). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD, Samrin Girsang dan Johannes Sipayung, dan Sastra Joyo Sirait.

Sekda Simalungun, Esron Sinaga yang mewakili Bupati Simalungun membacakan nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Simalungun Tahun anggaran 2023.

Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga: Ketua DPRD Simalungun Minta Jadwal Pertanggungjawaban APBD 2023 Dibagikan

Disampaikan Esron, sesuai dengan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 1-5 April 2024 dan 17 April sampai 6 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan yang telah diterima oleh Bupati Simalungun pada tanggal 28 Mei 2024 dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kemudian laporan keuangan Pemkab Simalungun tahun anggaran 2023 telah disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan. Dalam laporannya, Esron turut membacakan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Operasional, Arus Kas, Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

“Realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp2.390.180.674.082,12, atau 99,99 persen yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp170.619.769.576,12 atau 85,58 persen dari nilai anggaran Rp199.364.770.665,00. Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp2.176.970.598.063,00 atau 101,40 persen dari nilai anggaran sebesar Rp2.147.006.821.881,00,” kata Esron.

Realisasi belanja daerah pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp2.465.601.699.084,13 atau 94,94 persen dari anggaran sebesar Rp2.597.099.755.838,00. Belanja Operasi sebesar Rp1.516.114.211.151,13 atau 93,28 persen dari anggaran sebesar Rp1.625.281.932.331,00.

Baca juga: Pengamat Anggaran Sebut Pemkab Simalungun Tak Mampu Ukur Potensi PAD

Demikian nota pengantar Ranperda Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemkab Simalungun tahun anggaran 2023.

“Kami sampaikan pada rapat paripurna dewan ini dengan harapan, kiranya para anggota dewan yang terhormat dapat membahas, menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi perda,” kata Esron sembari meninggalkan podium. (indra/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles