18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Desak Haknya Dikembalikan, FSPTI Geruduk Kantor Bupati Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi serikat buruh atau Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Simalungun geruduk Kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Senin (9/10/23).

Unjuk rasa yang dilakukan FSPTI dan KSPSI itupun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun agar mengembalikan hak dari pekerja bongkar muat kepada mereka sesuai undang-undang no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dibawah kepemimpinan Irwandi sebagai ketua FSPTI dan KSPSI.

“Selain mengembalikan hak dari pekerja bongkar muat. Tuntutan kedua kami, agar bapak Bupati Simalungun mencabut surat edaran Bupati Nomor: 560/3416-DTK, hal penggunaan jasa bongkar muat tanggal 30 Agustus 2013,” ujar Syahrial, Sekjen FSPTI dan KSPSI dikonfirmasi mistar.id, Senin (9/10/23).

Baca juga : Geruduk Kantor KPU Sumut, Massa Protes Pencalonan Mantan Bupati Simalungun

Hal lainnya yang juga dikeluhkan dari surat edaran bupati itupun dimana pengusaha atau pun juga perusahaan dengan adanya surat edaran bupati itupun membuat siapa saja dapat melakukan bongkar muat asal suka-sukanya pengusaha.

“Itu kenapa kami minta surat Bupati ini dicabut karena bertentangan dengan UU nomor 21 Tahun 2000,” ungkap Syahrial.

Disebutkannya, dalam surat yang diterima mistar.id dari FSPTI dan KSPSI. Hal ini juga yang membuat PC FSPTI Hijrah Pahala Nainggolan yang berstatus Ormas yang sudah diblokir Kemenkumham pada tahun 2022 dan dipertahankan oleh pengusaha itu yang memilih mereka.

Related Articles

Latest Articles