20.9 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Berkas Perkara Pembunuhan Monang Samosir, Kasat Reskrim Bilang Sudah Dikirim Kembali Ke Jaksa

Simalungun, MISTAR.ID

Teka-teki misteri tewasnya Monang Samosir (61) hingga kini belum memiliki ketetapan hukum tetap. Padahal, kasus dugaan pembunuhan ini, sudah berjalan kurang lebih tujuh bulan lamanya.

Tidak hanya itu, dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Simalungun, sempat mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara ini.

Pengembalian itu, didasari karena Penyidik yang menangani kasus ini tidak bisa memenuhi petunjuk Jaksa.

“SPDP sudah kami kembalikan ke penyidik Polri. Dikarenakan penyidik tidak mengembalikan kembali berkas perkara,” ujar kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Ansor Olodaiv Siagian kepada Mistar.id, pada 28 Juni lalu saat dihubungi via WhatsApp.

Baca juga : Kasus Kematian Monang Samosir Belum Juga Disidangkan, Jaksa: Berkas dan SPDP Dikembalikan

Ditambahkan dia, pengembalian SPDP itu ditengarai karena penyidik belum melengkapi petunjuk Jaksa.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, mengatakan berkas perkara tersebut telah dikembalikan lagi ke Kejaksaan Simalungun.

“Kami sudah melengkapi berkas dan sudah dikirim kembali ke Jaksa,” ujar Rachmat kepada Mistar.id, Rabu (5/7/23) melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam perkara ini kata dia, pihaknya tidak mendapatkan kendala, tegas Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini.

Ditanya terkait lamanya proses perkara ini yang terbilang cukup lama, AKP Rachmat mengatakan, jika masalah perkara belum sampai di tahap persidangan. Karena hal itu ranah Kejaksaan.

“Kalau masalah perkara belum disidangkan. Silahkan tanya ke Jaksa karena wewenang jaksa P21 untuk disidangkan,” ujarnya.

Sementara, saat ditanyai wartawan berapa orang tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus pembunuhan ini, Rachmat Aribowo, enggan memberikan komentar.

Penyelidikan Terkesan Mandek

Kasus tindak pidana pembunuhan ini cukup terbilang lama. Dimana kasus ini terjadi pada Minggu 15 Januari 2023 lalu. Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas perkara ini yang melibat hampir satu keluarga ini. Baru dilimpahkan pada pada bulan Mei 2023.

Rosmaida Panjaitan (60), istri korban yang ditemui Mistar.id di rumahnya pada Jumat 16 Juni lalu, mengatakan hingga kini masih terus menunggu kepastian hukum dari pihak kepolisian.

“Kita hanya bisa menunggu, kita orang miskin tidak bisa berbuat apa-apa,”ucap Rosmaida saat itu.

Baca juga : Kejari Simalungun Kembalikan Bekas Pembunuhan Monang Samosir, Ini Calon Tersangkanya

Kata dia, dalam peristiwa pidana yang merenggut nyawa suaminya itu. Dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, dikarenakan dirinya dari keluarga kurang mampu. Sementara pihak terlapor dalam kasus ini mereka dari keluarga berada. (Matius/hm19)

Related Articles

Latest Articles