28 C
New York
Saturday, July 20, 2024

Berkas Perkara Bandar Narkoba yang Ditangkap Mamak-mamak Bakal Dilimpahkan ke JPU

Simalungun, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Simalungun tengah mempercepat berkas perkara terduga bandar narkoba berinisial WM (23) yang ditangkap oleh sekelompok mamak-mamak di Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun pada Minggu (21/5/23) sore, yang lalu.

Penangkapan terduga bandar narkoba itu dilatar belakangi keresahan yang dialami oleh mamak-mamak di Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean. Sehingga nekat menangkap WM (23) yang mengedarkan barang terlarang.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Hadi Haryono mengatakan, WM pun telah diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang narkotika yang dilanggarnya. Bahkan sampai saat ini juga, WM ditahan di Polres Simalungun.

“Setelah dilimpahkan dari Polsek langsung kita proses. Tersangka sudah kita tahan. Pasal yang dikenakan, Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009,” ungkap Hadi Haryono dikonfirmasi, Rabu (7/5/23).

Bahkan dikatakannya, setelah nanti berkas perkara WM disiapkan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun.

Baca juga : The Power of Emak-emak di Simalungun Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

“Secepatnya akan kita limpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menunggu kelengkapan berkas,” ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Kekuatan ibu-ibu atau istilahnya the power of emak-emak di Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, kiranya tak perlu diragukan.

Pasalnya demi melindungi masa depan anak-anaknya, mereka berani mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pria yang ditangkap itu berinisial WM (23) warga Desa Bah Tonang. WM diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah plastik klip bungkus sedang berisi sabu dengan berat brutto 1,19 gram, 21 bungkus klip kecil berisi sabu berat brutto 2,97 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone (HP) dan 1 buah tas sandang warna hitam.

Adi menjelaskan, WM diamankan dari dalam rumah miliknya bersama barang bukti, sesaat setelah warga bersama-sama melakukan penggerebekan. Selanjutnya dibawa ke rumah Pj Pangulu (Kepala Desa) setempat.

Setelah Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak bersama anggota tiba, maka WM bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Raya Kahean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang akhirnya dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun. (Hamzah/hm19)

Related Articles

Latest Articles