2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

863 Guru PPPK di Simalungun Memasuki Masa Perpanjangan Kontrak

Simalungun, MISTAR.ID

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyampaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru yang diangkat pada tahun 2022 kini memasuki masa perpanjangan kontrak kerja.

Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kabid Formasi BKPSDM Simalungun, Pulung Kita Sinaga mengatakan kontrak PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil evaluasi kinerja.

“Belum ada yang memperpanjang kontrak karena berkasnya belum dikirim oleh dinas,” ujar Pulung, Rabu (8/1/25).

Baca juga : Peserta Lulus PPPK di Simalungun Wajib Bebas Narkoba, Jika Positif Dinyatakan Gugur

Sebanyak 398 guru yang diangkat melalui Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 810/7206/27.2/2022 dengan masa kerja mulai 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2025 termasuk dalam perpanjangan ini.

Selain itu, 465 guru yang diangkat melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 810/9214/27.2/2022 dengan masa kerja mulai 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2025 juga akan menjalani proses perpanjangan kontrak.

Pulung menjelaskan pengumpulan berkas administrasi perpanjangan kontrak diberikan tenggat waktu hingga 10 Januari 2025. Ia juga menyebutkan durasi kontrak kerja bagi PPPK di Simalungun disamakan untuk seluruh penerimaan.

Baca juga : Seleksi Kompetensi Selesai, 1.358 Peserta PPPK Simalungun Tunggu Perangkingan

“Sama semua 3 tahun, baik penerimaan tahun 2022, 2023, maupun 2024,” tambah Pulung.

Dikatakannya, penilaian kinerja PPPK akan diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebelum perpanjangan kontrak diproses. (indra/hm18)

Related Articles

Latest Articles