13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

3 Paslon Bupati dan Wakil Daftarkan Akun Sosmed Ke KPUD Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19, mengharuskan Paslon untuk memfokuskan kampanye melalui sosial media. Terkait hal tersebut, Ketua KPUD Kabupaten Simalungun, Raja Ahab Damanik mengatakan tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun sudah mendaftarkan beberapa akun media sosial untuk berkampanye di media sosial.

“Sudah ada tim paslon yang mendaftarkan,” ucap Raja Ahab Damanik, Selasa (29/9/20). Dikatakannya, tim paslon bisa mendaftarkan 20 akun sosial media untuk melakukan kampanye online. “Maksimal hanya bisa 20 dari setiap paslon, ini terdiri dari beberapa media sosial,” jelasnya.

Berikut nama-nama akun yang sudah didaftarkan Tim Calon Bupati ke KPUD Simalungun.

1. Palson Radiapoh Hasiholan Sinaga – Zonny Waldi mendaftarkan 8 akun
– Facebook (Media Center RHS-ZW)
– Facebook (Radiapoh Hasiholan Zonny Waldi)
– Facebook (Pendukung Radiapoh Hasiholan Sinaga)
– Facebook (Milenial Radiapoh Hasiholan Sinaga)
– Instagram (@rhs_center)
– Twitter (@radiapoh)
– Youtube (Radiapoh Hasiholan Sinaga Center)

Baca juga: Pandemi Covid-19, Debat Publik Pilkada Simalungun Tetap Digelar

2 . Paslon Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar mendaftarkan 6 akun.
– Facebook (Hasim TPS)
– Fanepage Facebokk (Hasim Tumpak)
– Group (@HasimTumpak)
– Instagram (@hasimtps)
– Twetter (@HasimTps)
– Youtube (Hasim Tumpak)

3. Paslon Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih mendaftarkan 6 akun
– Facebook (Relawan Gerbang Simalungun)
– Facebook (Relawan Wagner Damanik)
– Facebook (Wagner Abidinsyah)
– Facebook (Haroanbolon Milenial)
– Instagram (Sahabatwdbisa)
– Youtube ( Relawan Wagner Damanik Abidinsyah Saragih)

4. Paslon Anton Ahcmad Saragih-Rospita Sitorus belum mendaftarkan akun sosial media ke KPUD Simalungun.

Ketua KPUD Kabupaten Simalungun mengatakan, akun-akun yang terdaftar tersebutlah yang bisa melakukan kampanye di sosial media. “Akun yang sudah terdaftarlah yang bisa kampanye, jika yang lain sudah termasuk dari pelanggaran,” ucap Raja Ahab Damanik.

Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Choir Nazlan Nasution, melalui Koordinasi Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Kordiv. HDI) Michael Richard Siahaan mengatakan, jika ada akun yang  tidak terdaftar, masyarakat bisa melaporkannya ke Bawaslu.

“Jika ada bisa dilaporkan, dan akan kita tindak lanjuti segera, yang bisa kampanye hanya akun yang sudah terdaftar saja,” jelasnya kepada Mistar. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles