22.6 C
New York
Monday, July 1, 2024

Warga Kelurahan Gurilla Siantar Ditipu Mafia Tanah Ngaku Panitia Pengadaan Lahan Tol

Baca Juga : Warga Medan Perjuangan Keluhkan Mafia Tanah dan Bantuan Pemerintah

Pertemuan itu juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN dan Camat Sitalasari.

Para warga diminta menyiapkan dokumen kepemilikan tanah mereka, karena akan ada pembangunan rest area tol Tebingtinggi-Pematangsiantar di atasnya. Mereka juga diminta segera mengosongkan lahan.

Mendengar arahan itu, seluruh warga terkejut. Sebab sebelumnya mereka telah terlebih dahulu diminta membebaskan lahan mereka kepada tim pengadaan jalan tol. “Dan di situ kami sadar bahwa kami menjual bukan kepada negara,” ucap Melki.

Para warga kemudian mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya pencairan dana ke MRS dan kawan-kawan. “Kami sampaikan surat sanggahan ke Kantor ATR/BPN Kota Siantar. Kami ditipu oknum-oknum yang mengaku tim pengadaan lahan jalan tol,” ujarnya.

Maka dari itu, pada Jumat (21/6/24), para warga menggelar unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Pematangsiantar, Kantor DPRD Siantar dan Polres Siantar. Mereka meminta para pemangku kepentingan turun tangan terhadap masalah yang mereka hadapi.

Baca Juga : Putusan Kasasi Mafia Tanah Atek Belum Keluar, Jaksa Yakin MA Kuatkan Vonis PN

Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor ATR/BPN Pematangsiantar, Coki Pangaribuan. (f: gideon/mistar)

Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor ATR/BPN Pematangsiantar, Coki Pangaribuan ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima aspirasi dari warga Kelurahan Gurilla. Ia memastikan permasalahan yang dialami warga itu akan menjadi atensi pihaknya dan bahan evaluasi ke depannya.

Coki menjelaskan, objek lahan yang dipermasalahkan warga tersebut luasnya sekitar 7 hektar. Dari keseluruhan itu, terdapat bidang tanah yang tidak memiliki sertifikat termaksud milik Osmar Sijabat.

“Kalau yang disengketakan karena tidak bersertifikat, untuk pengumumannya dan karena ada sengketa kepemilikan, berdasarkan aturannya bahwa itu kita versuskan. Biar nanti dibuktikan,” kata Coki.

Coki juga memastikan tidak ada penerbitan lahan seluas 16.190 m² baik dari pihak Osmar maupun MRS. “Setelah keluar penetapan lokasi (pengadaan jalan tol), kami tidak menerima lagi penerbitan sertifikat,” pungkasnya. (gideon/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles