14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Wali Kota Siantar Diminta Cabut Perwa NJOP

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah diminta mencabut Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan.

Pasalnya, Perwa itu dinilai bertentangan dan tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Hal itu disampaikan Badukari Halawa selaku Sekretaris Umum Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Nias Pematangsiantar-Simalungun. “Kita minta wali kota mencabut Perwa tersebut,” ujar Badukari, Senin (3/5/21).

Baca Juga:NJOP Naik 1.000 Persen, Dr Henry Sinaga Surati Wali Kota Siantar, Perwa Itu Labrak Permenkeu

Bila Perwa itu tidak segera dicabut, menurut Badukari, masyarakat Kota Pematangsiantar tidak akan tinggal diam terhadap Perwa tersebut karena bisa saja memberikan peluang untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.

“Seharusnya wali kota tidak perlu membuat kebijakan yang sifatnya melukai dan meresahkan masyarakat, apalagi di tengah pandemi covid-19 pendapatan masyarakat menurun, sehingga banyak mengharapkan bantuan dari pemerintah, baik dari tingkat pusat sampai di tingkat daerah,” bebernya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles