20.3 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

Wakil Wali Kota Siantar Terpilih Susanti Dewayani Menghadap ke Gubernur Edy

Medan, MISTAR.ID

Calon Wakil Wali Kota Siantar terpilih Susanti Dewayani menemui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis (8/7/21). Pertemuan ini erat kaitannya dengan polemik pelantikan Susanti di Siantar yang tengah bergulir sekarang.
Namun Susanti menyebut pertemuan ini hanya silaturahmi biasa.

Menurut Susanti tidak ada pembicaraan soal rencana pelantikan dirinya. Pertemuan ini kata dia, hanya membicarakan rencana pembangunan ke depan. Juga agar bagaimana pembangunan di Siantar berkontribusi pada pembangunan Sumut secara umum.

Lantas bagaimana soal pelantikan? “Tidak ada menyinggung kesana. Silaturahmi saja,” kata Susanti menjawab wartawan.

Menurut dia, Gubernur dalam arahannya mengatakan bahwa rencana pelantikan tengah berproses saat ini. Namun, belum ada tenggat waktu yang ditetapkan soal itu.
“Jadi kita menunggu,” akunya.

Baca juga: DPRD Siantar Tak Ingin Menghalangi Pelantikan Paslon Terpilih Pilkada 2020

Ia tak menampik bahwa ia bersama partai pengusung Asner Silalahi-Susanti di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar berkeinginan agar polemik bisa segera berakhir dan pelantikan bisa dilakukan sesuai perintah Menteri Dalam Negeri. “Tapi ini menunggu petunjuk bapak gubernur,” tandasnya.

Sebetulnya, pelantikan Susanti bisa dilakukan setelah ada pengesahan pengangkatan Susanti berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani Sp.A sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.

Baca juga: Elit Politik Siantar Diharap Fokus Pada Pelantikan Paslon Terpilih

Namun, sampai saat ini, DPRD belum memberhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor-Togar Sitorus. Seyogianya memang, jabatan mereka akan berakhir pada 2022 mendatang. Namun dalam rangka pemerataan, Mendagri memutuskan akhir masa jabatan (AMJ) Hefriansyah-Togar dipercepat dengan kompensasi pemenuhan hak-hak pada sisa masa jabatannya. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles