25 C
New York
Wednesday, June 19, 2024

Tolak Tuntutan Futasi, PTPN Diminta Patuh Terhadap Keputusan Kepala Daerah Terdahulu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Masyarakat yang saat ini menduduki lahan di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar diminta mengembalikan lahan untuk dikelelola PTPN III.

Hal itu didasari atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 143/G/2022/PTUN.MDN Jo.No.87/B/2023/PTUN.MDN Jo No.6K/TUN/2024. Amar putusan itu menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara – Medan Nomor 143/G/2022/PTUN.MDN, yang menolak tuntutan futasi atas lahan yang diduduki saat ini.

Menanggapi hal tersebut, pengacara masyarakat Kampung Baru Gurilla, Parluhutan Banjarnahor mengatakan, bahwa yang saat itu penggugat bukan futasi yang diketuai oleh Tiomerli Sitinjak.

Dia mengatakan, penggugat membawa nama perseorangan atau individu. “Yang menggugat adalah individu bernama Jonar,” ujar Banjarnahor, Rabu (12/6/24) malam.

Baca Juga : Kapolres Siantar Dilaporkan, Futasi Harap Polisi Netral dan Berikan Rasa Aman Ke Warga

Dia juga menegaskan gugatan Jonar tidak ada kaitannya terhadap perjuangan Futasi yang dipimpin Tiomerli Sitinjak.

Jika pun harus patuh terhadap hukum, Banjarnahor meminta PTPN patuh juga terhadap putusan Kepala Daerah terdahulu, terkait tidak bolehnya keberadaan perkebunan di Kota Pematangsiantar.

Hal tersebut, kata dia, diperkuat Peraturan Menteri ATR BPN Tahun 2024 dimana tidak adanya zona perkebunan di Kota Pematangsiantar.

“Seharusnya kalau PTPN patuh terhadap hukum, baiknya PTPN patuh juga terkait keputusan kepala daerah terdahulu terkait tidak boleh lagi ada perkebunan di kota Pematangsiantar,” tegas Banjarnahor. (roland/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles