27.8 C
New York
Sunday, July 14, 2024

Tim Ahli Minta Waktu Rampungkan Laporan Hasil Audit Gedung Balei Merah Putih

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) tengah rampungkan laporan hasil audit fisik gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia (Telkom). Nantinya berlandaskan laporan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dapat menentukan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Symon Morris Sihombing mengatakan, tim ahli meminta waktu penyusunan laporan. “Mereka minta waktu untuk penyusunan laporan,” kata Symon, Kamis (11/7/24).

Pemeriksaan untuk menentukan kerugian negara proyek yang menelan biaya Rp52 miliar tersebut dilakukan sejak Januari 2024 lalu. Namun hingga kini belum ada pihak yang patut dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Sertijab Kasi Pidsus Belum Dijadwalkan, Kejari Siantar Rampungkan Barang Bukti Penyidikan Kasus Balei Merah Putih

“Lagi dikebut,” ucap Symon.

Sementara dalam kasus penerbitan IMB Gedung Balei Merah Putih, penyidik telah menetapkan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD), Mahmud sebagai tersangka. GSD merupakan anak usaha Telkom yang bertanggung jawab atas semua aset perusahaan plat Merah itu.

Kejari Pematangsiantar membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat mencicipi hasil korupsi.

Baca juga: Soal Kabel Optik Jerat Leher Warga, LBH Medan Belum Laporkan PT Telkom

Hasil penyelidikan Kejari Pematangsiantar, pembuatan IMB Balei Merah Putih sebesar Rp1,150 miliar. Pengurusan IMB itu juga tidak membayarkan pajak semestinya yakni, Rp115 juta.

Selain Mahmud, Direktur Utama PT Sarli Nasipuang, Maha Darma Saragih selaku penyedia jasa pembuatan IMB juga turut terlibat. Namun Darma diketahui telah meninggal dunia pada 2020 lalu. (gideon/hm25)

Related Articles

Latest Articles