23.9 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

Tersangka Kasus Korupsi Gedung Balei Merah Putih Segera Disidang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tersangka kasus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia (Telkom), Mahmud segera disidang. Saat ini penyidik tengah memproses berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Symon Morris Sihombing mengatakan, pihaknya menargetkan persidangan medio Agustus 2024.

“Sudah progres P-21. Target awal atau pertengahan Agustus 2024 kita limpah ke persidangan,” kata Symon, Rabu (24/7/24).

Symon mengungkapkan, penyidik kejaksaan menyiapkan sekitar 94 barang bukti dan 48 orang saksi. Keseluruhan akan menyeret mantan pejabat anak usaha Telkom, PT Graha Sarana Duta (GSD) menetap di sel.

Baca juga: Symon Morris Pindah Tugas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Gedung Balei Merah Putih?

“Barang bukti dalam bentuk surat-surat,” ucapnya.

Mahmud ditetapkan tersangka pada Selasa (25/6/24). Ia ditengarai bertanggung jawab atas penyelewengan dana pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih tahun 2016-2017.

Hasil penyelidikan Kejari Pematangsiantar, pembuatan IMB Balei Merah Putih sebesar Rp1,150 m. Pengurusan IMB itu juga tidak membayarkan pajak semestinya yakni, Rp115 juta.

Baca juga: Pemegang Proyek IMB Balei Merah Putih Disebut Langgar Izin Pendirian Perusahaan

Selain Mahmud, Direktur Utama PT Sarli Nasipuang, Maha Darma Saragih selaku penyedia jasa pembuatan IMB juga turut terlibat. Namun Darma diketahui telah meninggal dunia pada 2020 lalu.

Selain penerbitan IMB, Kejaksaan juga membidik pihak yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi pembangunan gedung yang berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat itu. Hasil sementara kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar. (gideon/hm25)

Related Articles

Latest Articles